Setelah ditangkap polisi, tersangka mengaku dapat narkotika dari jaringan di dalam Lapas

id berita payakumbuh,berita sumbar,tangkap

Setelah ditangkap polisi, tersangka mengaku dapat narkotika dari jaringan di dalam Lapas

Terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja GMF (25) yang mengaku mendapatkan barang dari salah satu jaringannya di Lembaga Pemasyarakatan. (Antarasumbar/Akmal Saputra)

Tersangka merupakan DPO yang namanya disebut oleh tersangka HHP (24) yang kita amankan dua minggu sebelumnya
Payakumbuh (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, Sumatera Barat menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja GMF (25) yang mengaku mendapatkan barang dari salah satu jaringannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kasat reserse narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Desneri di Payakumbuh, Jumat, mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis (24/6) sekira pukul 21.00 WIB di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur.

"Tersangka merupakan DPO yang namanya disebut oleh tersangka HHP (24) yang kita amankan dua minggu sebelumnya. DPO ini disebut sebagai pemilik barang dari tersangka yang diamankan sebelumnya itu," katanya.

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan saat penangkapan yakni enam paket narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi.

"Barang bukti ini ditambah dengan barang bukti yang kita sita saat penangkapan HHP yang jumlahnya sembilan kilogram ganja dan 13 paket jenis sabu," ujarnya.

Pada saat penangkapan tersangka GMF telah mengakui bahwa narkotika yang diamankan dari HHP tersebut merupakan barang miliknya.

Iptu Desneri mengatakan tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dari seseorang berinisial A yang berada di dalam salah satu Lapas yang ada di Sumbar.

"Tapi tersangka mengaku belum pernah bertemu dengan orang tersebut. Transaksinya hanya melalui telepon dan uangnya melalui transfer ke rekening yang nomornya terus diganti," kata dia.

Terkait informasi yang disampaikan tersangka GMF tersebut, pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara tersangka GMF mengaku bahwa hingga saat ini dirinya tidak mengetahui barang yang didapatkannya berasal dari daerah mana.

"Saya hanya tahu beres barang itu telah sampai di Payakumbuh yang diletakkan di salah satu tempat. Ketika sudah saya ambil uangnya akan saya transfer, saya tidak pernah ketemu orangnya tapi kabarnya dia lagi di dalam penjara," ungkapnya.

Ia mengatakan hingga saat ini dia telah bertransaksi dengan orang tersebut kurang lebih sebanyak empat kali.

"Saya tahu dia dari teman saya, jadi saya hanya berhubungan melalui telepon dan tidak pernah ketemu," ujarnya.