Lubuk Sikaping (ANTARA) - Hingga Juni 2021, sebanyak 62 Organisasi Masyarakat (Ormas) yang telah terdaftar di Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Pasaman, Sumatra Barat.
"Sedangkan untuk partai politik yang tercacat mencapai 16 partai," kata Kepala Seksi Hubungi Antar Lembaga Kesbangpol Kabupaten Pasaman, Ali Maksal di Lubuk Sikaping, Kamis.
Ormas itu bermacam bentuk yakni kepemudaan, perdagangan, pendidikan, kebudayaan dan agama.
Ia menjelaskan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 tahun 2017, ormas harus terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Selain itu, Ormas ada juga yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Ia menyebutkan Ormas harus aktif melakukan kegiatan untuk meningkatkan kapasitasnya, jika ingin mendapatkan anggaran dana sesuai dengan persyaratan surat pertanggung jawaban.
Adapun kegiatan yang dilakukan seperti kegiatan sosialisasi, pelatihan dan lainnya
Selanjutnya persyaratan pertanggung jawaban dilengkapi oleh Kesbangpol Kabupaten Pasaman sesuai peraturan perundangan-undangan.
"Jika Ormas mengalami masalah dengan hukum, maka Kesbangpol Kabupaten Pasaman hanya memberikan teguran, untuk penindakan yakni dari Kepolisian," ujarnya.
Hingga Juni 2021, 62 Ormas tercatat di Kesbangpol Pasaman
Ormas itu bermacam bentuk yakni kepemudaan, perdagangan, pendidikan, kebudayaan dan agama,