Terpidana Divestasi Saham PT KPC Diamankan

id Terpidana Divestasi Saham PT KPC Diamankan

Terpidana Divestasi Saham PT KPC Diamankan

Ilustrasi. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Tim Satgas Kejaksaan Agung mengamankan terpidana divestasi saham PT Kaltim Prima Coal yang juga mantan Dirut Kutai Timur Energi, Anung Nugroho di Solo, Jawa Tengah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat (14/6) malam, menyatakan Anung Nugroho diamankan di Hotel Ibis, Solo, Jateng pada Jumat (14/6) pukul 21.45 WIB. "Saat ditangkap yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," katanya. Anung Nugroho meakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sangatta, Kalimantan Timur. Dirinya merupakan terpidana kasus korupsi divestasi PT KPC milik Pemkab Kutai Timur, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp576 miliar. Putusan MA Nomor : 1649 K/Pid.Sus/2012 tanggal 20 November 2012. Amar putusan MA berisi Pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 milisr subsidair 8 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp800 juta subsidair 3 tahun. Dalam kasus tersebut, Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak sempat ditetapkan sebagai tersangka namun anehnya Kejagung pada 28 Mei 2013 menghentikan penyidikan kasusnya atau "SP3". Uniknya SP3 itu, dikeluarkan setelah mantan Bupati Kutai Timur itu diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang merupakan hal "istimewa". Berbeda halnya dengan pemeriksaan kasus korupsi yang menimpa kepala daerah lainnya, dan pemeriksaan harus dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Hingga tidak aneh jika banyak para penggiat anti korupsi di tanah air, mempertanyakan dikeluarkannya SP3 itu seperti LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). (*/jno)