Logo Header Antaranews Sumbar

1.300 orang warga mendaftar jadi penerima vaksinasi COVID-19 di Polres Agam

Senin, 21 Juni 2021 14:14 WIB
Image Print
Pemberian vaksin. (Antarasumbar/HO)
Kita menargetkan pemberian vaksinasi massal itu sebanyak-banyaknya,

Lubuk Basung (ANTARA) - Sebanyak 1.300 orang warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat mendaftar sebagai penerima vaksinasi COVID-19 secara massal yang diadakan Polres setempat pada 21-22 Juni 2021.


Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kabag Humas Polres Agam, AKP Nurdin di Lubukbasung, Senin, mengatakan 1.300 orang yang mendaftar itu berasal dari karyawan PT Mutiara Agam, PT AMP Plantation, PT BSS, masyarakat dan lainnya.


"Kita menargetkan pemberian vaksinasi massal itu sebanyak-banyaknya," katanya.


Ia mengatakan, pemberian vaksinasi massal itu dilakukan di dua lokasi pada Senin (21/6) dan Selasa (22/6).


Lokasi pertama di Aula Wibisono Lubuk Basung yang dilakukan oleh tim Bidang Dokter dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumbar.


Sedangkan lokasi kedua di halaman Sat Lantas Polres Agam dilakukan oleh tim Dinas Kesehatan Agam.


Pemberian vaksinasi itu ditargetkan 609 orang per hari di dua lokasi tersebut.


Apabila peserta yang hadir cukup banyak, tambahnya maka warga yang akan diberi vaksinasi lebih dari 609 orang per hari.


"Pemberian vaksinasi itu masih berlanjut dan pemberian vaksinasi bakal kita berikan sebanyak-banyaknya dalam melayani warga yang telah mendaftar," katanya.


Pemberian vaksinasi secara massal itu dalam rangka HUT Bhayangkara ke 75 tahun dan mendukung program nasional pemberian vaksinasi, karena target pemberian vaksinasi cukup rendah di Agam.


Kedepan, Polres Agam bakal menerapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin Dalam Rangka Penanggulanggan Pandemi COVID-19.


Pada Pasal 134 (4) berbunyi sebagai berikut, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan adminitrasi pemerintah atau denda.


Untuk itu, pihakya berusaha semaksimal mungkin dalam pemberian vaksin bagi masyarakat.


"Saat ini sedang proses sosialisasi dan memfasilitasi pemberian vaksin, setelah ini akan kita terapkan," katanya. ***3***



Pewarta:
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2026