Makin berani..... penyalahgunaan narkotika di depan markas polisi, tiga tersangka ditangkap

id berita agam,berita sumbar,sabu

Makin berani..... penyalahgunaan narkotika di depan markas polisi, tiga tersangka ditangkap

Mobil truk yang dibawa pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan di Mapolsek Matur, Kamis (16/6). (Antarasumbar/Dok Humas Polres Agam)

Kita mengamankan satu paket sabu-sabu, satu buah kaca pirek, bong dan lainnya,
Lubuk Basung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di depan Markas Polisi Sektor (Mapolsek) sek Matur, Rabu (16/6) sekitar pukul 15.10 WIB.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kabag Humas Polres Agam, AKP Nurdin dan Kasat Narkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama di Lubukbasung, Kamis, mengatakan ketiga tersangka dengan inisial YL (21), RP (22) dan AD (24) ketiganya warga Tanjungraya.

"Kita mengamankan satu paket sabu-sabu, satu buah kaca pirek, bong dan lainnya," katanya.

Ia mengatakan, ketiga tersangka itu diamankan saat sedang berada di dalam mobil truk jenis colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 9875 QO.

Sesampai di depan Kantor Polsek Matur, Jorong Padang Galanggang, Nagari Matur Mudiak, Kecamatan Matur, tim Opsnal Polres Agam melakukan penghadangan mobil tersebut

Setelah itu, tim langsung meminta pelaku RP untuk memindahkan mobil itu ke dalam halaman Polsek Matur.

Sesampai di halaman Polsek, tim meminta para pelaku untuk turun dari mobil dan tim bertanya kepada para pelaku mana barang atau sabu-sabu.

"YI menjawab ada di dalam saku celana jeans panjang warna hitam yang berada di atas mobil dan kemudian tim opsnal langsung menghubungi masyarakat untuk diminta sebagai saksi penggeledahan dan penyitaan," katanya.

Kemudian tim ospnal melakukan penggeledahan terhadap satu unit mobil dan pada penggeledahan di dalam dashboard mobil ditemukan barang bukti satu kotak rokok yang berisikan satu buah kaca pirek berisikan sabu-sabu dan lainnya.

Ketiga tersangka itu mengakui bahwa barang haram itu milik mereka yang dibeli dari DD.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun dan maksimal 12 tahun.***2***