Kasus jembatan Ambayan, Kejari geledah kantor PU dan BPKD Solok Selatan

id kejari solok selatan,kasus jembatan ambayan,korupsi di solok selatan

Kasus jembatan Ambayan, Kejari geledah kantor PU dan BPKD Solok Selatan

Penyidik dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten itu guna mencari bukti kasus korupsi jembatan Ambayan, Kamis. (ANTARA/HO-Kejari Solok Selatan)

Padang Aro (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) terkait dugaan korupsi jembatan Ambayan di Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu.

"Penggeledahan dua kantor di Solok Selatan kami lakukan karena ada barang bukti yang tidak kami temukan terkait kasus ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan M Bardan di Padang Aro, Kamis.

Untuk memastikan bukti tersebut, kejaksaan langsung turun ke dua kantor itu.

Dia menjelaskan berdasarkan pengembangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gratifikasi kejaksaan agak kesulitan.

Kalau dalam penggeledahan kali ini tidak ditemukan bukti yang dicari, katanya, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK.

"Seperti apa pengadaannya dulu kami tidak tahu dan kalau tidak ditemukan disini maka akan dikoordinasikan dengan KPK," ujarnya.

Kejaksan sudah menetapkan empat tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan Ambayan pada APBD 2018.

Proyek pengerjaan jembatan Ambayan menggunakan Pagu dana APBD Solsel sekitar Rp14,1 miliar. Terkontrak 27 April 2018 dan harusnya selesai 4 Februari 2019.

Jika rampung, jembatan Ambayan menghubungkan jalan kabupaten dari Kiambang, Nagari Koto Baru menuju Pasar Muara Labuh

Penggeledahan dimulai oleh kejaksaan di Kantor PUTR dan dilanjutkan ke BPKD guna mencari bukti.