Pemutusan aliran listrik sebagai pengingat kewajiban pelanggan PLN

id pemutusan listrik,pln bukittinggi,telat bayar

Pemutusan aliran listrik sebagai pengingat kewajiban pelanggan PLN

Sebuah meteran listrik milik pelanggan di Meulaboh, Aceh Barat, dipasang segel pemutusan sementara oleh petugas penagihan sehingga menimbulkan protes dari kalangan masyarakat, Rabu (26/5/2021). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Bukittinggi (ANTARA) - PLN Bukittinggi, Sumatera Barat, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemutusan sementara aliran listrik secara serentak pada tanggal 21 setiap bulannya kepada pelanggan yang belum melunasi tagihannya.

"Bukan bermaksud mengancam, tetapi mengingatkan kembali dan imbauan kepada warga yang menjadi pelanggan PLN untuk tertib dan disiplin dalam memenuhi kewajibannya," kata Manajer PLN UP3 Bukittinggi, Syaiful Azhari di Bukittinggi, Rabu.

Ia menambahkan pemutusan aliran listrik kepada pelanggan yang menunggak setelah melewati tenggat waktu tanggal 20 setiap bulannya bisa dilakukan sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

"Jadi dasar ketentuannya ada di SPJBTL yang disepakati oleh warga untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar tagihan listrik," kata dia.

Ia juga menerangkan bahwa untuk menghindari kejadian berulang bagi pelanggan yang sering mengalami keterlambatan dalam membayar tagihan bulanan untuk beralih ke listrik Prabayar atau Token.

"Mungkin karena pelanggan sering lupa, kita arahkan sebaiknya memakai layanan PLN prabayar atau token, kelebihannya pelanggan dapat mengendalikan sendiri pemakaian listriknya," katanya.

Imbauan dari aturan pemutusan listrik sementara bagi pelanggan yang telat membayar kewajibannya berlaku di seluruh Sumatera Barat dan Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas PLN Sumatera Barat, Afriman.

"Imbauan dan ketentuan itu berlaku di seluruh Indonesia, pihak PLN bisa melakukan pemutusan sementara sesuai SPJBTL," kata dia.

Menurutnya pemutusan sementara di setiap tanggal 21 kepada pelanggan yang belum membayar bisa dilakukan dengan memutus aliran listrik PLN ke rumah pelanggan.

"Biaya tagihan dan denda keterlambatan harus segera dibayarkan pelanggan demi kenyamanan bersama," kata dia.

Ia menambahkan PLN akan melakukan Pemutusan Rampung berupa pembongkaran dan pengambilan seluruh aset PLN jika pelanggan masih tidak membayar tagihannya setelah 60 hari dari pemutusan sementara.

"Kita berkewajiban mengingatkan pelanggan untuk tertib membayar listrik setiap bulannya dan mudah-mudahan tidak ada warga kita yang dikenakan pembongkaran Rampung itu," kata dia.