Tak cuma terima pangkas rambut, salon di Pariaman ini diduga sebagai tempat transaksi narkoba

id polres pariaman,tim Mata Elang ,salon jual narkoba

Tak cuma terima pangkas rambut, salon di Pariaman ini diduga sebagai tempat transaksi narkoba

Dua pelaku dalam kasus narkoba terkait dengan penggeledahan sebuah salon di Pariaman, Sumbar beserta barang buktinya ketika di Mapolres Pariaman. (Antara/HO-Humas Polres Pariaman.)

​​​​​​​Pariaman (ANTARA) - Satuan Res Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat menggeledah sebuah salon di Desa Balai Kurai Taji, Kecamatan Pariaman Selatan karena diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

"Penggeledahan pada Selasa (15/6) sekitar pukul 23.00 WIB yang pada saat itu juga ditangkap TH (43) yang merupakan salah satu target operasi selama ini," kata Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin di Pariaman, Rabu.

Ia mengatakan penggeledahan itu berawal ketika tim Opsnal Mata Elang Res Narkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salon Oval di Desa Balai Kurai Taji sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lapangan untuk memastikannya dengan melakukan pengintaian di sekitar tempat salon yang dimaksud.

"Pada saat pengintaian, tim melihat TH yang merupakan salah satu target operasi kami selama ini berhenti di depan salon tersebut menggunakan mobil Honda Jazz berwarna merah (dan masuk ke dalam salon)," katanya.

Tidak berapa lama, kata dia TH kembali menuju ke mobilnya lalu mengarah ke arah Pasar Kurai Taji. Mobil TH dihentikan oleh tim Polres Pariaman di Desa Batang Tajongkok setelah dibuntuti semenjak dari salon.

Pada saat itu, lanjutnya tim Polres Pariaman menggeledah badan dan tubuh TH namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba dan setelah itu tim membawa TH ke salon tadi.

Tiba di salon, tim menyuruh TH untuk memanggil pemilik salon yaitu RM alias Amel (26) untuk keluar dan tim langsung melaksanakan penggeledahan terhadap salon tersebut sehingga ditemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan di dalam kotak telepon genggam.

"Setelah diinterogasi terhadap pemilik salon diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari TH," ujarnya.

Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa serta diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.

Diketahui, RM merupakan warga Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman sedangkan TH merupakan warga Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Adapun barang bukti pada kasus tersebut yaitu sembilan bungkus paket sedang dan lima paket kecil diduga narkotika jenis sabu, dua buah alat hisap bong, dua unit telepon genggam, serta uang Rp7,5 juta.