Dengan alasan sedang kunjungan dinas, oknum Wakil Ketua DPRD Padang kembali tak penuhi panggilan polisi

id berita padang,berita sumbar,oknum

Dengan alasan sedang kunjungan dinas, oknum Wakil Ketua DPRD Padang kembali tak penuhi panggilan polisi

gedung DPRD Padang. (istimewa)

Pengajuan pengunduran jadwal itu disertai dengan surat,
Padang (ANTARA) - Kepolisian mengungkapkan bahwa oknum anggota DPRD Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang menjabat Wakil Ketua DPRD kembali tidak memenuhi panggilan polisi pada Senin (14/6).

Pemanggilan itu dilakukan polisi untuk meminta keterangan sang legislator terkait dugaan penyelewengan dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan yang tengah diselidiki.

"Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan ulang, dan yang bersangkutan tidak hadir lagi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda di Padang, Senin.

Ia mengatakan legislator berinisial IM itu minta agar jadwalnya diundur dengan alasan tengah melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

"Pengajuan pengunduran jadwal itu disertai dengan surat," katanya.

Rico mengatakan pihaknya akan kembali mengatur jadwal ulang terhadap IM, sambil berkoordinasi dengan tim unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Padang.

Sebelumnya, pemanggilan terhadap legislator itu dijadwalkan pada Kamis (10/6) namun IM minta ditunda pada Jumat (11/6) karena ada kegiatan.

Hanya saja IM pada Jumat juga mangkir, sehingga polisi kembali menjadwalkan pada Senin (14/6).

Sementara IM ketika dikonfrimasi via pesan Whatsapp, menjelaskan perihal ketidak datangannya untuk memenuhi panggilan polisi.

Ia memiliki perjalanan dinas ke Yogyakarta bersama pimpinan dan anggota DPRD Padang yang tergabung dalam Pansus II mulai dari 13-17 Juni 2021.

Karena hal terseut IM sebagai Koordinator Pansus II belum bisa memenuhi panggilan Polresta Padang untuk memberikan keterangan.

"Secepatnya setelah kegiatan ini panggilan (Polresta Padang) akan saya penuhi," katanya kooperatif.

Pada bagian lain, penyelidikan yang dilakukan oleh unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Padang adalah tindak lanjut laporan dugaan penyelewengan dana Pokir salah seorang legislator di DPRD Padang.

Laporan diterima polisi dari masyarakat sekitar dua bulan yang lalu.

Dana pokir yang dicairkan pada 2020 itu menjadi persoalan karena besaran yang diterima oleh warga tidak sesuai dengan besaran seharusnya.

Disebutkan kalau penerima diberikan uang Rp1,5 juta, namun beberapa diantaranya dimintta untuk mengembalikan sebesar Rp500 ribu.

Karena itu polisi kemudian memanggil beberapa pihak termasuk anggota dewan IM untuk memroses serta mengklarifikasi laporan dugaan penyelewengan dana Pokir.

"Setidaknya sampai saat ini kami sudah memintai keterangan kepada 100 orang," jelas Rico.

Ia mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan unsur pidana dan lainnya dalam persoalan itu mengingat proses penyelidikan masih berjalan.