Lagi bungkus sabu, pasutri ini diringkus polisi

id berita bukittinggi,berita sumbar,pasutri

Lagi bungkus sabu, pasutri ini diringkus polisi

Pasangan suami istri diciduk polisi saat kedapatan membungkus paket narkoba jenis sabu serta satu orang lainnya setelah pengembangan. (Antarasumbar/HO-Polres Bukittinggi)

Pasangan suami istri di Keluarahan Aur Tajungkang Tengah Sawah ini kedapatan sedang membungkus paket sabu untuk diedarkan,
Bukittinggi (ANTARA) - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SB (37) dan IS (43) tertangkap tangan oleh Sat Narkoba Polres Bukittinggi Ketika sedang membungkus narkoba jenis sabu di Guguak Panjang Kota Bukittinggi.

"Benar, penangkapan dan penggeledahan dipimpin oleh Waka Polres Bukittinggi, Kompol Sukur Hendri Saputra dan berhasil menemukan sebanyak 28 paket kecil dan tiga paket sedang narkoba jenis sabu di lokasi pada Sabtu (12/06)," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara di Bukittinggi, Senin.

Menurutnya, peristiwa penangkapan yang dilakukan tim opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi pada Sabtu sore sekira pukul 17.30 WIB berawal dari informasi masyarakat.

"Pasangan suami istri di Keluarahan Aur Tajungkang Tengah Sawah ini kedapatan sedang membungkus paket sabu untuk diedarkan," kata dia.

Polisi juga mengamankan satu buah tas emas kotak-kotak, satu unit HP merk samsung lipat warna putih, satu unit HP merk samsung lipat warna hitam, uang tunai sejumlah Rp1.400.000 dan satu alat hisap bong berserta pirek serta satu unit timbangan digital.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi menambahkan, setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya.

"Juga kita tangkap seorang laki-laki berinisial F (50) dari dalam sebuah rumah di Jorong Baruah Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam," kata Kasat Narkoba.

Dari penangkapan dan penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menyita berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, satu unit timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp5 Juta dan barang bukti lainnya.

"Pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 jo 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata AKP Aleyxi Aubedillah mengakhiri.