Painan (ANTARA) - Kadis Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pesisir Selatan, Zulfian Aprianto melakukan diskusi dengan masyarakat terkait proses rehabilitasi pemakai narkoba di Kecamatan Sutera, Jumat (11/6).
Zulfian mengatakan, rehabilitasi merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan korban pengguna narkotika dari ketergantungan.
"Ya, pemakai narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika berpeluang dapat direhabilitasi baik secara medis maupun sosial," jelasnya.
Ia juga menjelaskan rehabilitasi pemakai narkoba atau korban penyalahgunaan narkoba itu juga perlu dukungan dari berbagai pihak, sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan juga terus berupaya melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba di tengah-tengah masyarakat, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi tentang bahaya narkoba.
Selanjutnya, seluruh elemen harus bersatu memberantas peredaran dan penggunaan narkoba. Apalagi di kalangan remaja yang dinilai rentan terhadap pengaruh narkoba.
Ia mengatakan, untuk mengantisipasi narkoba di daerah ini, maka setiap individu memiliki tanggung jawab moral dalam mengawasi lingkungan agar tidak ada ruang bagi pengedar narkoba melakukan aksinya.
"Kami mengimbau semua pihak agar mewaspadai peredaran narkoba. Kemudian pencegahan narkoba mesti dilakukan secara dini dan dimulai dari keluarga," ujarnya.
Berita Terkait
Tujuh daerah di Sumbar gelar gladi bencana gempa dan tsunami
Rabu, 24 April 2024 19:57 Wib
Kemenkumham Sumbar ikuti diskusi publik Naskah Akademik Ranperda DPRD Pasaman
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Orientasi Awal calon ASN Kemenkumham Sumbar, Kadivmin beri pembekalan dan pelaksanaan Tusi
Rabu, 24 April 2024 19:11 Wib
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib
Pemkot Bukittinggi raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
Personel Lapas Bukittinggi terbatas, Legislator DPD RI lakukan peninjauan
Rabu, 24 April 2024 15:38 Wib
Kemenkumham Sumbar-DPRD Dharmasraya kerjasama naskah akademik ranperda
Rabu, 24 April 2024 15:32 Wib
Rp416,84 juta, Unand terima pendanaan PKM dari Kemendikbudristek
Rabu, 24 April 2024 15:30 Wib