Empat pelaku dalam dua komplotan pencuri motor, diringkus polisi Polres Agam dalam Operasi Sikat

id berita agam,berita sumbar,curi

Empat pelaku dalam dua komplotan pencuri motor, diringkus polisi Polres Agam dalam Operasi Sikat

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan sedang memberikan keterangan ke wartawan, Jumat (11/6). (Antarasumbar/Yusrizal)

DC dan RA merupakan satu komplotan,  HS dan MAN satu komplotan,
Lubuk Basung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap dua komplotan pencurian sepeda motor dengan empat tersangka beserta satu penadah saat Operasi Sikat digelar pada 7-14 Juni 2021.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Fahrel Haris dan Kabag Humas Polres Agam, AKP Nurdin di Lubukbasung, Jumat, mengatakan empat tersangka dengan inisial DC (20) warga Sungai Batang Kecamatan Tanjungraya, Agam, RA (15) warga Sungai Batang Kecamatan Tanjungraya, Agam HS (36) warga Sungai Garinging Kabupaten Padang Pariaman dan MAN (38) warga Pasar Bawan, Agam.

"DC dan RA merupakan satu komplotan, HS dan MAN satu komplotan," katanya.

Ia menceritakan, DC dan RA mencuri sepeda motor merek honda beat nomor polisi BA 4358 LC warna merah kombinasi putih atas nama pemilik Yunita Elfi Lubis.

Tersangka mengambil sepeda motor itu secara diam-diam di halaman Madrasah Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya, Selasa (18/5) sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat itu pemilik sedang melakukan khatam quran dan perbuatan kedua tersangka terekam Closed Circuit Television (CCTV).

"Berkat CCTV itu kedua tersangka berhasil kita amankan dan tersangka beserta batang bukti kita amankan di Mapolres Agam," katanya.

Sedangkan tersangka HS dan MAN melakukan pencurian sepeda motor dua unit di lokasi yang berbeda.

Lokasi pertama sepeda motor merek honda beat BA 2107 TQ di Padang Sibalungkiang, Jorong Lubuk Aluang, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Kamis (20/5) sekitar pukul 01.30 WIB.

Lokasi kedua sepeda motor merek honda scopy warna hitam tanpa plat nomor milik Asiyudin di Simpang Pisang Pasar Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Kamis (20/5) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kedua tersangka melakukan perbuatannya dengan cara hunting untuk mencari sepeda motor yang sedang parkir di halaman rumah.

Kemudian tersangka mengambil dengan menggunakan kunci leter T. Kedua sepeda motor itu langsung dijual ke HZ (44) penadah di Gulang Gadang, Jorong Panta, Nagari Tanjungsani, Kecamatan Tanjungraya, Kamis (20/5) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Sepeda motor itu langsung dijual setelah diambil dengan harga Rp2 juta," katanya.

Keempat tersangka itu diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan penadah diancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Saat Operasi Sikat, tambahnya, Polres Agam juga menangkap EP (30) mantan anggota Satpol PP Padang Pariaman mencuri di halaman parkir Mini Market Mayang Taurai Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Lubukbasung, Selasa (8/6) sekitar pukul 19.20 WIB.

Operasi Sikat itu dalam rangka menyikapi kejahatan konfesional atau tindak pidana umum yang perlu mendapatkan perhatian untuk penanganan

Operasi itu dengan sasaran pelaku pencurian dengan pemberatan. ***2***