Curi ban mobil yang sedang parkir, Irwan ditangkap polisi

id berita padang,berita sumbar,ban

Curi ban mobil yang sedang parkir, Irwan ditangkap polisi

Tersangka beserta barang bukti yang diamankan polisi pada Kamis (10/6). (Antarasumbar/HO-HUMAS Polresta Padang)

Pelaku saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan badan,
Padang (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Selatan, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya mengungkap kasus pencurian ban mobil yang tengah diparkir oleh pemiliknya.

Dari kasus itu polisi menangkap seorang pelaku bernama Irwan S (32), warga Jalan Sutan Syahrir nomor 340, RT 01, RW 02, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan.

"Pelaku saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan badan," kata Kepala Kepolisian Sektor Padang Selatan, AKP Purwanto di Padang, Jumat.

Ia mengatakan perbuatan tersangka yang mencuri ban mobil korban dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa empat buah ban mobil agya, satu dongkrak dan satu kunci roda.

Dongkrak serta kunci roda merupakan alat yang digunakan oleh tersangka ketika melakukan aksinya.

Tersangka diduga melakukan aksinya pada 9 Juni sekitar pukul 05.45 WIB, berawal ketika korban memarkirkan mobil di Jalan Sutan Syahrir nomor 340, Rawang, Padang Selatan.

Mengetahui kondisi aman tersangka langsung membuka ban kendaraan itu kemudian langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Korban yang mengalami kerugian akhirnya membuat laporan polisi usai kejadian, dan ditindak lanjuti kepolisian lewat proses penyelidikan.

Tersangka akhirnya ditangkap pada Kamis (10/6) ketika sedang berada di rumahnya, dengan dasar laporan nomor: LP/B/26/V /2021/Sektor Padang Selatan tertanggal 10 Juni 2021.