Posko ini dibuka Ombudsman Sumbar untuk menerima Pengaduan Penerimaan Siswa Baru 2021

id berita padang,berita sumbar,posko

Posko ini dibuka Ombudsman Sumbar untuk menerima Pengaduan Penerimaan Siswa Baru 2021

Tangkapan layar peluncurkan Posko PPDB 2021 Ombudsman Sumbar secara daring di Padang, Kamis. (Antarasumbar/HO-Ombudsman)

Belajar dari pengalaman 2020 ada 27 laporan masyarakat dan 70 konsultasi terkait PPDB  mulai  dari dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, tidak  memberikan layanan, tidak kompeten hingga penyalahgunaan wewenang, oleh sebab itu tahun ini
Padang (ANTARA) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) resmi membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam rangka memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan dengan transparan dan akuntabel.

"Belajar dari pengalaman 2020 ada 27 laporan masyarakat dan 70 konsultasi terkait PPDB mulai dari dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, tidak memberikan layanan, tidak kompeten hingga penyalahgunaan wewenang, oleh sebab itu tahun ini kami kembali membuka posko pengaduan," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar, Yefri Heriani di Padang, Kamis.

Pada peluncuran yang dilakukan secara virtual juga diadakan Talkshow seputar PPDB dengan narasumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kanwil Kemenag Sumatera Barat, dan Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Negeri Padang.

Yefri menilai selain mengawal proses penerimaan siswa bari pihaknya juga mendorong penyelenggara untuk menyediakan kanal pengaduan dan dan mendorong whistle blowing system atau melaporkan pelanggaran di semua institusi yang melaksanakan PPDB.

Sejalan dengan itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Negeri Padang Zikri Alhadi mengemukakan PPDB bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan baik dari sistem, infrastruktur, SDM dan lainnya.

"Karena itu masyarakat berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas, namun faktanya terdapat beberapa tantangan untuk mencapai tujuan tersebut, seperti kepatuhan terhadap standar pelayanan, kesiapan sistem informasi, mekanisme penentuan zonasi, dan moral hazard," kata dia.

Oleh sebab itu, ia berharap mekanisme pengelolaan pengaduan harus terukur dan disosialisasikan kepada masyarakat karena sering layanan pengaduan tidak dapat diakses sementara masyarakat membutuhkan respon cepat terhadap pengaduan tersebut.

Lebih lanjut, Zikri menyampaikan pada satu sisi pemberlakuan zonasi tidak efektif dilakukan karena terdapat tempat tinggal peserta didik yang tidak masuk dalam wilayah zonasi.

Sementara Perwakilan Kemendikbud Ristek Sutoyo menyampaikan kebijakan PPDB mengacu kepada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

"Pemerintah memastikan semua anak bangsa harus menikmati pendidikan sehingga pelaksanaan PPDB harus berjalan secara transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif," kata dia.

Ia menyampaikan Kementerian telah menyiapkan kanal informasi tentang layanan PPDB, berupa unit layanan terpadu atau posko pengaduan Itjen Kemendikbud yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan tantangan PPDB adalah distribusi sekolah yang tidak sebanding dengan kepadatan penduduk sehingga Ombudsman mendorong agar meratanya akses calon peserta didik terhadap sekolah.

"Proses perencanaan pengelolaan pengaduan menjadi hal penting yang perlu disiapkan jauh hari sebelum pelaksanaan PPDB," ujarnya.

Terkait pelaksanaan PPDB 2021, ia menilai diperlukan sinergi dari semua pemangku kepentingan dari tingkat Kementerian sampai daerah sehingga peserta didik benar-benar mendapatkan hak pendidikan yang adil dan merata.

Ombudsman menyarankan agar penyelenggara PPDB lebih optimal dalam memberikan pelayanan, membuka layanan pengaduan dan konsultasi baik di tingkat Dinas Pendidikan ataupun sekolah dengan menempatkan petugas yang kompeten dalam mengelola pengaduan.

Ombudsman mengimbau masyarakat menyampaikan pengaduan terkait maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB 2021 kepada Ombudsman Sumbar melalui tautan bit.ly/FormLaporanOmbudsman. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui pesan whatsapp di nomor 08119553737.

Sementara Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Prov Sumbar, Syamsul Arifin menyampaikan pada penerimaan siswa baru madrasah tidak memberlakukan jalur zonasi, sehingga siapupun berhak masuk dalam sekolah yang dituju.

Kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota se-Sumatera Barat, Kepala Kantor Kementerian Agama se-Sumatera Barat dan Kepala Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Provinsi Sumatera Barat serta kepala sekolah di Sumatera Barat.