Sempat adu jotos dengan anak korban, pelaku jambret yang ingin ambil tas berisi Rp49 juta ditangkap

id berita payakumbuh,berita sumbar,jotos

Sempat  adu jotos dengan anak korban, pelaku jambret yang ingin ambil tas berisi Rp49 juta ditangkap

Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). (Antarasumbar/HO-Polres Payakumbuh)

Benar, kemarin kami berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas),
Payakumbuh (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatera Barat dibantu masyarakat mengamankan seorang jambret berinisial A (24) yang telah sempat mengambil tas berisi uang Rp49 juta di Kelurahan Tigo Koto Dibaruah Kecamatan Payakumbuh Utara.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Aknopilindo di Payakumbuh, Rabu, mengatakan bahwa tersangka melakukan aksinya pada Selasa (8/6) sekira pukul 14.00 WIB.

"Benar, kemarin kami berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas)," ujarnya.

Ia mengatakan pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu melakukan aksinya ketika korban bernama Kasmaneli sedang membeli kelapa muda.

"Korban bersama dengan anaknya Vio dan suaminya bernama Efrizal baru selesai mengambil uang di Bank BNI Payakumbuh dan ingin pulang, mereka berhenti untuk membeli kelapa muda," ujarnya.

Pada saat saksi keluar dari mobil dan meninggalkan tas di dalam mobil dan ketika saksi membayar uang untuk kelapa muda itu tersangka langsung mengambil tas tersebut.

Tersangka membawa lari tas tersebut ke arah depan mobil yang kurang lebih berjarak lima meter. Aksi dari tersangka itu diketahui oleh anak korban sehingga terjadilah kontak fisik atau pergumulan.

"Anak korban tahu kalau dalam tas ada berisi uang tunai sejumlah Rp49.000.000 milik orang tuanya yang berada di tangan tersangka dan berhasil ditangkap dengan dibantu oleh masyarakat," katanya.

Saat diamankan, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu buah Tas Warna Coklat dan uang tunai sejumlah Rp49 juta yang dibungkus dengan kertas warna coklat.

"Kemudian barang bukti dan tersangka diserahkan ke Polsekta Payakumbuh untuk ditahan guna pengusutan lebih lanjut pada Sat Reskrim Polres Payakumbuh," ungkapnya.