Diduga curi sepeda motor dalam kebun sawit, BF ditangkap Polsek Sungai Beremas

id berita pasaman barat,berita sumbar,curi

Diduga curi sepeda motor dalam kebun sawit, BF ditangkap Polsek Sungai Beremas

Jajaran Polres Pasaman Barat saat menangkap tersangka diduga melakukan pencurian sepeda motor inisial BF (28), dua dari kanan, Selasa. (Antarasumbar/Polsek Sungai Beremas)

Tersangka kita tangkap pada Selasa dinihari setelah mendapatkan cukup bukti,
Simpang Empat (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat menangkap seorang tersangka diduga pencurian sepeda motor inisial BF (28) di Jorong Batang Lapu Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka, Selasa.

"Tersangka kita tangkap pada Selasa dinihari setelah mendapatkan cukup bukti," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Polsek Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman di Simpang Empat, Selasa.

Ia mengatakan diduga tersangka melakukan pencurian sepeda motor milik Vera Wati (31) di dalam kebun kelapa sawit milik seorang warga Siator di Jorong Batang Lapu Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka pada 30 Mei 2021.

Berdasarkan LP/4/V/2021/Sek-sb, tanggal 31 Mei 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian sepeda motor merk honda beat warna hitam maka tim Reskrim Polsek Sungai Beremas melakukan penyelidikan.

Peristiwa pencurian itu, katanya terjadi pada Minggu (30/5) sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di dalam kebun kelapa sawit milik Siator Jorong Batang lapu Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka.

Kendaraan itu berupa sepeda motor merek honda beat warna hitam nomor polisi BA-4832-SM, nomor rangka MH1JM2115HK285686 dan nomor mesin NO773274 atas nama Tamrin Effendi dengan pemilik saat ini Verawati.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp11.000.000," katanya. Berdasarkan bukti itu maka pada Selasa (8/6) sekitar pukul 01.00 WIB langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti buah besi model kunci panjang sekitar 8 centimeter.

"Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," katanya.

Pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti kendaraan dan satu orang pelaku lagi masih buronan.***2***