Negara-negara ini agar dihindari pekerja migran Indonesia untuk bekerja di luar negeri, saran BP2MI

id berita padang pariaman,berita sumbar, kerja

Negara-negara ini agar dihindari pekerja migran Indonesia untuk bekerja di luar negeri, saran BP2MI

Kepala BP2MI Benny Rhamdani (kanan) menyerahkan plakat kepada Wakil Koordinator Poltek KP Pariaman, Kecamatan V Koto, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat Harisjon (kiri) usai kuliah umum di Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP) Pariaman. (Antarasumbar/Aadiaat M. S. )

Selain menghindari negara UU perlindungan tenaga kerja yang lemah, lanjutnya ia juga menyarankan untuk menghindari bekerja di negara-negara dengan gaji kecil,
Parit Malintang (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyarankan pekerja migran Indonesia (PMI) menghindari bekerja di negara-negara yang undang-undang (UU) perlindungan tenaga kerja yang lemah.

"Peluang kerja di luar negeri besar-sebenarnya tapi hindari negara yang UU perlindungan tenaga kerja yang lemah," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani usai kuliah umum di Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP) Pariaman, Kecamatan V Koto, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Ia menyebutkan adapun negara yang UU perlindungan tenaga kerja yang lemah yaitu diantara Malaysia dan negara-negara Timur Tengah.

Selain menghindari negara UU perlindungan tenaga kerja yang lemah, lanjutnya ia juga menyarankan untuk menghindari bekerja di negara-negara dengan gaji kecil.

Tentu ada negara-negara dengan perlindungan tinggi dan gaji tinggi, misalnya Jepang gajinya bisa Rp22 juta bahkan sampai Rp30 juta, kemudian Korea, Taiwan, Australia, Polandia, negara Amerika Pasifik dan Eropa.

Namun meskipun negara tersebut menawarkan gaji yang tinggi, lanjutnya PMI harus menempuhnya dengan cara yang legal agar tidak ada permasalahan nantinya.

"Jika PMI ini bekerja secara resmi maka secara otomatis dia dalam perlindungan negara," katanya.

Perlindungan tersebut, kata dia yaitu ekonomi, sosial, dan hukum yang diberikan sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Bahkan berdasarkan UU 18 tahun 2017 perlindungan tersebut tidak saja terhadap PMI namun juga keluarganya yang berada di kampung halaman.

Pada kesempatan tersebut ia meminta seluruh lapisan masyarakat agar mengubah pola pikir bahwa PMI bukanlah pekerja yang rendahan namun merupakan pahlawan yang harus dihormati.

"Mereka merupakan pahlawan devisa negara yang menyumbangkan Rp159,6 triliun kepada negara ini," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Koordinator Poltek KP Pariaman, Harisjon mengatakan semenjak lembaga pendidikan itu berdiri yang dimulai dari Sekolah Pertanian Pembangunan hingga tahun 2020 telah melahirkan sekitar 3.000 orang lulusan.

Sekitar 1.600 dari 3.000 orang lulusan tersebut bekerja di luar negeri dan sudah banyak juga yang bekerja kembali di Indonesia.

"Kalau permasalahan yang dihadapi mereka tentu ada, tetapi setingkat mana itu perlu ditelusuri masing-masing," ujar dia.

Ia menyampaikan berdasarkan koordinasinya dengan alumni memang menemukan perlakuan kurang baik terkait dengan pemenuhan hak namun setelah di konfirmasi pengirim lulusannya mempertanggungjawabkannya.