Sempat dikuntit, bandar narkoba di Payakumbuh ini dibekuk tanpa perlawanan

id polres payakumbuh,narkoba,bahaya narkoba

Sempat dikuntit, bandar narkoba di Payakumbuh ini dibekuk tanpa perlawanan

Polres Payakumbuh saat mengamankan bandar sabu-sahu dan ganja berinisial HHP di Kelurahan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat pada Senin (7/6) malam sekira pukul 21.00 WIB. (ANTARA/Akmal Saputra)

​​​​​​​Payakumbuh (ANTARA) - Kepolisian Resor Payakumbuh, Sumatera Barat mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja berinisial HHP (24) bersama barang bukti yang siap diedarkan di Kota Payakumbuh dan sekitarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri di Payakumbuh, Selasa, mengatakan tersangka HHP (24) berhasil diamankan di Kelurahan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat pada Senin (7/6) malam sekira pukul 21.00 WIB.

"Benar pada Senin (7/6) malam kami telah mengamankan satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu dan daun ganja," ujarnya.

Ia mengatakan sebelum penangkapan, tersangka telah diikuti oleh personel Satres Narkoba Polres Payakumbuh semenjak sore hari.

Diikutinya tersangka, karena tim mendapatkan informasi bahwa tersangka adalah bandar narkotika jenis sabu dan daun ganja untuk kota Payakumbuh dan sekitarnya.

"Pada sat dilakukan penangkapan tersangka mengakui bahwa baru saja menjual narkotika jenis sabu sebanyak satu paket seharga Rp300 ribu kepada seorang laki-laki berinisial A yang masih DPO," katanya.

Kemudian dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis daun ganja dan sabu tersebut di simpan di dalam rumah milik G yang juga masih DPO, yakni di Kelurahan Ibuah Kecamatan Payakumbuh Barat.

"Tersangka menjual narkotika jenis sabu tersebut disuruh tersangka Gito. Kemudian sebelumnya tersangka juga mengantarkan narkotika jenis daun ganja sebanyak satu paket sedang yang di bungkus dengan kertas pembungkus nasi," ujarnya.

Paket itu akan dijual kepada seorang laki-laki yang menurut tersangka tidak dikenalnya di daerah Ngalau. Sebelum menjual narkotika jenis sabu dan daun ganja tersebut, tersangka G dan tersangka HHP sempat menggunakan narkotika jenis daun ganja dan sabu tersebut di rumah tersangka G.

Barang bukti yang diamankan, sebanyak delapan paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi seberat delapan kilogram serta 13 tiga belas paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening seberat 3,64 gram.

Selanjutnya dua paket besar narkotika jenis daun ganja yang di bungkus dengan kertas pembungkus nasi seberat 200 gram dan paket daun ganja seberat 400 gram yang disimpan dalam kantong plastik. Setelah itu satu unit timbangan digital dan terakhir satu buah timbangan kiloan warna pink.