DP3AP2KB Padang serukan kepedulian cegah pelecehan terhadap anak

id kekerasan seksual terhadap anak,padang,sumbar,berita padang, berita sumbar

DP3AP2KB Padang  serukan kepedulian cegah pelecehan terhadap  anak

Sosialisasi kelembagaan Pemenuhan Hak Anak Melalui Pusat Pembelajaran Keluarga di Padang, Sabtu (5/6/2021). (FOTO ANTARA/Ikhwan Wahyudi)

Padang (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota (DP3AP2KB) Padang, Sumatera Barat, menyerukan semua pihak untuk lebih peduli terhadap upaya pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak.

"Perlindungan terhadap anak dan perempuan merupakan kewajiban banyak pihak, sementara kasus yang muncul ke publik selama ini ibarat gunung es karena masih banyak orang yang belum peduli," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Padang Editiawarman di Padang, Sabtu pada sosialisasi kelembagaan Pemenuhan Hak Anak Melalui Pusat Pembelajaran Keluarga.

Menurut dia dari pengalaman yang ada setelah ada kasus kekerasan seksual terhadap anak terungkap baru lingkungan sekitar menjadi lebih peduli.

"Idealnya tanpa ada kasus semua pihak harus terus meningkatkan kepedulian dan melakukan antisipasi agar tidak terjadi lagi kekerasan seksual terhadap anak," katanya.

Ia menilai jika publik lebih peduli terhadap pencegahan kekerasan seksual terhadap anak maka kasus kasus yang terjadi juga akan lebih cepat terungkap.

Oleh sebab itu saat ini pihaknya memperbanyak mata dan telinga di masyarakat melalui 909 kader dan lembaga di bawah koordinasi DP3P2KB.

"Pihaknya juga mendorong RT dan RW sehingga perlindungan terhadap anak lebih masif," kata dia.

Menurutnya jika kepedulian meningkat bisa jadi temuan kasus meningkat tapi disebabkan karena hal itu sebelumnya sudah terjadi namun tidak terungkap.

Sementara Manajer Program Yayasan Ruang Anak Dunia Wanda Leksmana menyampaikan setidaknya ada empat hak dasar anak yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi.

Untuk perlindungan dari kekerasan seksual diatur lewat tiga aturan yaitu UU/23/2002 soal Eksploitasi Seksual, UU/35/2014 tentang eksploitasi kejahatan dan kekerasan seksual dan UU/17/2016 kekerasan seksual dan kejahatan seksual.

Ia menjelaskan kekerasan seksual memiliki definisi setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Ia menyarankan untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak perlu dilakukan edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan

Lalu rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan hingga pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan, demikian Wanda Leskmana.