Simpan sabu dalam kotak rokok, PM ditangkap tanpa perlawanan

id narkoba,polres pasaman barat,bahaya narkoba

Simpan sabu dalam kotak rokok, PM ditangkap tanpa perlawanan

Tim Satresnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto (kiri) saat menangkap pelaku yang diduga pengedar sabu-sabu, Jumat. (Antara/HO-Satresnarkoba Polres Pasaman Barat)

Simpang Empat (ANTARA) - Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap seorang diduga pengedar tujuh paket sabu di Jorong Tamiang Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka.

"Pelaku berinisial PM (43)ditangkap pada Jumat (4/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan baru bisa diekspos," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reskrim Narkoba Iptu Eri Yanto di Simpang Empat, Sabtu.

Ia mengatakan dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus kotak rokok yang di dalamnya terdapat tujuh paket kecil sabu-sabu yang dibungkus mengunakan plastik warna bening dan satu unit handphone merek samsung warna hitam.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat(1) UU RI No 35 tentang narkotika.

Menurutnya penangkapan pelaku berawal adanya informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika di daerah itu.

Setelah mendapatkan informasi Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat Iptu Eri Yanto tim langsung menangkap pelaku pada Jumat (4/6) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti tujuh paket kecil diduga narkotika jenis sabu di dalam kotok rokok sampoerna mild," sebutnya.

Usai ditangkap dan mengamankan barang bukti, pelaku langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.*