Ombudsman Sumbar Pantau Pungutan Penerimaan Siswa Baru

id Ombudsman Sumbar Pantau Pungutan Penerimaan Siswa Baru

Padang, (Antara) - Lembaga Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat akan melakukan pemantauan pungutan biaya pendidikan yang dikenakan dalam proses penerimaan siswa baru tahun ajaran 2013/2014. "Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan pendidikan, dengan tegas menyatakan larangan memungut biaya pendidikan pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama," kata Asisten Ombudsman Sumbar Adel Wahidi di Padang, Rabu. Menurut dia, selama ini peraturan tersebut belum berjalan efektif karena tidak ada lembaga yang mengawasi pelaksanaannya. Oleh sebab itu, kata dia, Ombudsman akan memantau langsung ke sekolah-sekolah terkait larangan pungutan biaya pendidikan pada SD dan SMP, serta memastikan tidak adanya praktik maladminitrasi dan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Ia melihat peraturan tersebut tidak bertaring karena di sejumlah sekolah tetap memungut iuran pendidikan kendati sudah dilarang, bahkan selama ini pelanggaran tersebut nyaris tidak tersentuh hukum. Modus yang sering dijadikan celah adalah dengan menamakan pungutan tersebut untuk uang seragam dan buku, terkadang dengan sedikit ancaman akhirnya orang tua murid terpaksa membayarnya, ungkapnya. Ombudsman Sumbar membuka posko pengaduan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2013/2014 guna mendorong proses penerimaan yang transparan dan mencegah terjadinya diskriminasi. Pembentukan posko bertujuan untuk memberi advokasi bagi masyarakat yang mengalami perlakuan maladministratif dari pihak sekolah berupa penyelewengan dalam proses penerimaan siswa baru. Menurut dia, selama ini penerimaan siswa baru menjadi titik rawan terjadinya maladministrasi dan korupsi di bidang pendidikan. Beragam keluhan dan ketidakpuasan masyarakat atas proses penerimaan siswa baru selalu mengemuka setiap tahun tanpa ada saluran pengaduan dan penyelesaian yang jelas. Apalagi belum terlihat langkah yang konkret dari pemerintah untuk mengatasi persoalan tersebut sehingga terus terjadi setiap tahun, kata dia. Oleh sebab itu, masyarakat dipersilakan melapor langsung ke posko pengaduan selama hari kerja di Kantor Perwakilan Ombudsman Sumbar Jalan Dr Abdullah Ahmad No 07 atau menghubungi layanan pengaduan pada nomor 0751-892521 serta pesan singkat di nomor 081374227866 dan 085766333229. (*/wan)