Kesepahaman ini dibuat Kemenkumham Sumbar dalam pembentukan Perda

id berita padang,berita sumbar,paham

Kesepahaman ini dibuat Kemenkumham Sumbar dalam pembentukan Perda

Penandatanganan nota kesepahaman bersama dalam membentuk peraturan daerah (Perda), pembinaan hukum, penyelenggaraan kekayaan intelektual dan kerjasama dengan pergutuan tinggi, di Padang Jumat (4/6). (Antarasumbar/Fathul Abdi)

Kemenkumham Sumbar sebagai instansi vertikal penyelenggara urusan pemerintahan di bidang hukum berperan menjalin sinergitas serta koordinasi dengan lembaga terkait,
Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) membuat kesepahaman bersama dalam membentuk peraturan daerah (Perda), pembinaan hukum, penyelenggaraan kekayaan intelektual, dan kerjasama dengan perguruan tinggi.

Kerja sama itu melibatkan pemerintah daerah dan legislatif di tingkat kabupaten, kota, provinsi, serta perguruan tinggi di Sumbar.

"Kemenkumham Sumbar sebagai instansi vertikal penyelenggara urusan pemerintahan di bidang hukum berperan menjalin sinergitas serta koordinasi dengan lembaga terkait," kata Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar, Amru Wahid Batubara.

Hal itu dikatakannya usai menanda tangani nota kesepahaman mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya di Padang, Jumat.

Ia mengatakan sinergitas dan kerja sama itu mencakup pada hal pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, pembinaan hukum, dan penyelenggaraan pelayanan intelektual di daerah.

Dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja, efektivitas, efisiensi, serta membahas bersama setiap persoalan yang muncul sesuai perkembangan dan situasi.

Kanwil Kemenkumham Sumbar akan berperan dalam pengharmonisasian produk hukum daerah, penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah, dan berbagai kegiatan fasilitasi penyusunan produk hukum daerah lainnya.

Nota kesepahaman yang telah disepakati itu merupakan lanjutan periode sebelumnya dan akan berlaku lima tahun ke depan.

Amru Wahid memaparkan pada periode sebelumnya yaitu 2016-2021 pihaknya telah melakukan harmonisasi ribuan produk hukum daerah, ratusan penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah, dan berbagai kegiatan fasilitasi penyusunan produk hukum daerah.

Selain itu juga telah dilakukan berbagai kegiatan pembinaan hukum dan ribuan penerimaan layanan kekayaan intelektual dan lainnya yang berkaitan dengan kekayaan intelektual di daerah.

"Kesepahaman ini diharapkan meningkatkan komitmen dalam mewujudkan tujuan negara sesuai amanat konstitusi, tugas, kewenangan, dan fungsi masing-masing pihak," katanya.