Muzli M Nur : Sumbar harus miliki Perda atur tanggungjawab provinsi terhadap kewenangan di kota dan kabupaten

id berita padang,berita sumbar,perda

Muzli M Nur : Sumbar harus miliki Perda atur tanggungjawab provinsi terhadap kewenangan di kota dan kabupaten

Anggota DPRD Sumbar Muzli M Nur (ANTARA SUMBAR/ Mario Sofia Nasution)

Dulu saat dipegang pemerintah kota atau kabupaten terawat dengan baik dan ketika sudah ditangan provinsi malah jadi terbengkalai
Padang (ANTARA) - Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Muzli M Nur mengatakan Sumbar harus memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur pertanggungjawaban provinsi terhadap kewenangan yang ada di kota dan kabupaten seperti jalan, jembatan dan lainnya tidak terbengkalai.

"Jika ada Perda maka provinsi akan berkewajiban untuk bertanggung jawab terhadap seluruh yang menjadi kewenangannya, saat ini kan tidak," kata dia di Padang, Jumat.

Menurut dia saat ini banyak kewenangan pemerintah provinsi yang ada di kota dan kabupaten tidak terawat dan bahkan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

"Dulu saat dipegang pemerintah kota atau kabupaten terawat dengan baik dan ketika sudah ditangan provinsi malah jadi terbengkalai," kata dia.

Ia mencontohkan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Pasaman yang merupakan kewenangan provinsi namun tidak terawat dengan baik seperti ruas jalan Talu menuju Lubuk Sikaping.

Menurut dia ruas jalan ini menghubungkan Kabupaten Pasaman dengan Pasaman Barat namun kondisi jalan sangat tidak layak. Mulai dari jalan yang sempit dan tidak beraspal dengan baik sehingga banyak lubang.

Selain itu jalur tersebut berada di kawasan curam dan memiliki jurang namun pembatas jalan serta rambu-rambu tidak ada.

"Sudah tiga periode kepala daerah namun belum ada solusi dari soal itu," kata dia.

Belum lagi jembatan yang ada di sejumlah daerah yang menjadi kewenangan provinsi dalam kondisi yang kurang layak dan perlu mendapat perhatian khusus.

"Perda ini akan menjadi solusi agar provinsi ingat kewenangan mereka dan dapat bertanggung jawab sepenuhnya," katanya.

Jika aturan ini tidak ada, maka pemerintah provinsi hanya akan melakukan perawatan atau perbaikan saat teringat saja namun jika tidak teringat maka akan lupa.

"Kami mengusulkan agar perda ini dapat dibuat agar layanan kepada masyarakat akan semakin baik," kata dia