Ini tiga nota pengantar Ranperda diajukan gubernur ke DPRD Sumbar

id berita padang,berita sumbar,dprd

Ini tiga nota pengantar Ranperda diajukan  gubernur ke DPRD Sumbar

Rapat paripurna DPRD Sumbar pada Rabu (2/6). (Antarasumbar/Mario Sofia Nasution)

Kita berharap DPRD bersama OPD melakukan pembahasan dan kajian terkait aturan ini,
Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mengajukan tiga nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Sumbar untuk segera dilakukan pembahasan secara bersama.

"Ketiga Ranperda ini adalah Pertanggungjawaban APBD 2020, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 dan Ranperda Perpustakaan," kata dia saat rapat paripurna di Padang, Rabu.

Menurut dia ranperda ini diberikan ke DPRD bersama dengan naskah akademis dari aturan daerah yang akan dibahas secara bersama.

"Kita berharap DPRD bersama OPD melakukan pembahasan dan kajian terkait aturan ini," kata dia

Sementara Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan untuk Ranperda Pertanggungjawaban APBD dalam rangka akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.

"Kepala daerah berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaa APBD kepada DPRD Sumbar paling lambat enam bulan sejak anggaran berakhir," kata dia.

Ia mengatakan pertanggungjawaban APBD yang disampaikan ke DPRD telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sumbar baru saja meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kesembilan berturut-turut namun masih ada kelemahan yang harus diperbaiki," kata dia.

Terkait RPJMD, penetapan awal RPJMD melalui Musrenbang. Pihaknya mengingatkan periodesasai RPJMD 2021-2026 sementar masa jabatan gubernur dan wakil gubernur yang efektif hanya tiga tahun karena program unggulan baru akan dilakukan pada 2022.

"Perlu strategi tepat agar program unggulan dapat selesai dalam masa jabatan tersebut," kata dia.