DPRD apresiasi Polres Solok gagalkan peredaran ganja seberat 25,5 kg

id Berita solok, berita sumbar, dprd solok

DPRD apresiasi Polres Solok gagalkan peredaran ganja seberat 25,5 kg

DPRD Solok apresiasi Polres Solok berhasil gagalkan peredaran ganja seberat 25,5 kg (Antara/HO-Humas DPRD kota Solok)

Solok, (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Solok, Sumatera Barat mengapresiasi Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota karena telah berhasil menggagalkan pengedaran narkotika jenis ganja di kota itu seberat 25,5 kilogram.

"Kami memberikan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan dari DPRD Kota Solok pada Polres Solok Kota atas keberhasilan dalam mengungkap peredaran narkoba di Kota Solok," kata Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma di Solok, Rabu.

Selain itu, Nurnisma berterima kasih dan mengapresiasi jajaran Polres Solok Kota yang telah berhasil mengungkap peredaran kasus narkoba di Kota Solok.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk saling bahu-membahu mendukung pihak kepolisian dalam rangka pemberantasan narkoba," kata dia.

Menurut dia pencegahan peredaran narkoba tidak semata tugas dan tanggung jawab aparat penegak hukum saja, melainkan tanggung jawab kita bersama.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota menyita narkotika jenis daun ganja kering seberat 25,5 kilogram dari dua pengedar di Solok, Sumatera Barat.

Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi di Solok, Kamis (5/5) mengatakan paket ganja kering yang berhasil disita tersebut dalam bentuk 22 paket dibungkus dengan lakban dan dua paket lainnya dalam kantong asoi dengan berat total 25,5 kilogram.

Paket ganja tersebut berhasil disita dari dua orang tersangka, yakni berinisial SAF (24) warga Kelurahan Pasar Pandan Aia Mati dan ATR (24) merupakan warga Kelurahan Kampung Jawa.

Ferry menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi yang melibatkan kedua tersangka tersebut di Kelurahan PPA, Kota Solok.

"Berdasarkan informasi dan ciri-ciri yang diterima, kami pun langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar adanya tersangka dan barang bukti berhasil kita sita,” ucapnya.

Kedua tersangka tersebut ditangkap pada Selasa (25/5) pukul 02.30 WIB di Jalan Cinduo Mato, Gang Mangga RT 001 WR 001, Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok saat keduanya tengah mengendarai sepeda motor dan langsung menuju rumah tersangka.

"Saat dilakukan penyelidikan kedua tersangka mengaku ganja tersebut disimpan di rumahnya. Kemudian Tim Satresnarkoba langsung menuju rumah tersangka," ujar dia. (*)