Pertanggungjawaban ini disampaikan Wali Kota Padang ke DPRD setempat

id berita padang,berita sumbar,wako

Pertanggungjawaban ini disampaikan Wali Kota Padang ke DPRD setempat

Wali Kota Padang, Hendri Septa menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin. (antarasumbar/HO-HUMAS Pemkot Padang)

Begitu juga seiring meningkatnya komitmen semua elemen pendukung pelaksanaan administrasi keuangan daerah,
Padang (ANTARA) - Wali Kota Padang, Hendri Septa menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin.

Laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020 mencakup tujuh hal yaitu laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih tahun 2020 dibandingkan tahun 2019, neraca, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan.

Hendri menyampaikan beberapa hal yang telah dan terus dilakukan Pemko Padang dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel dan transparan. Diantaranya mulai dari penyajian laporan keuangan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

"Kemudian, menerapkan sistem pengendalian intern yang memadai dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah" kata dia.

Selanjutnya, melakukan peningkatan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur seluruh pelaksanaan administrasi keuangan daerah oleh semua SKPD.

"Begitu juga seiring meningkatnya komitmen semua elemen pendukung pelaksanaan administrasi keuangan daerah," ucapnya.

Ia berharap Ranperda tersebut segera dievaluasi dan diproses sesuai prosedur yang berlaku oleh DPRD Kota Padang dan dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang direncanakan.

Lebih lanjut, Hendri juga memaparkan realisasi APBD Kota Padang TA 2020 yang terdiri dari pendapatan dengan target sebesar Rp2,38 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp2,17 triliun atau 90,92 persen.

Dari PAD Kota Padang TA 2020 ditargetkan sebesar Rp664,27 miliar dengan realisasinya yaitu sebesar Rp499,89 miliar atau 75,26 persen.

"Untuk penerimaannya terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan derah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah," ucapnya.

Dalam rapat tersebut, Hendri juga menyampaikan pada 7 Mei 2021, BPK RI Perwakilan Sumbar memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang tahun 2020 yang merupakan penilaian tertinggi oleh BPK.

Ia mengatakan penerimaan Opini WTP tersebut menjadi yang kedelapan kalinya sejak LKPD tahun 2012, 2014 hingga 2020. Hal itu merupakan prestasi Pemkot Padang dalam Pengelolaan Keuangan Daerah dan tidak lepas dari dukungan dari DPRD Padang.

Sementara Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Wali Kota Padang yang telah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2020 pada sidang paripurna tersebut.

"Setelah ini kita akan menyikapinya dengan menggelar rapat paripurna internal terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sekaitan pembahasan Ranperda ini. Semoga Ranperda tersebut dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang ditentukan," ucapnya.