DPRD Agam setujui Ranperda perubahan Perda Pengelolaan Pasar

id berita agam,berita sumbar,perda

DPRD Agam setujui Ranperda perubahan Perda Pengelolaan Pasar

Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri memberikan kata sambutan saat sidang paripurna, Senin (31/5). (Antarasumbar/Yusrizal)

Ranperda itu disahkan setelah tujuh fraksi menyetujui perubahan atas Perda No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar untuk ditetapkan menjadi Perda,
Lubuk Basung (ANTARA) - DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar saat rapat paripurna di kantor dewan itu, Senin (31/5).

"Ranperda itu disahkan setelah tujuh fraksi menyetujui perubahan atas Perda No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar untuk ditetapkan menjadi Perda," kata Wakil Ketua DPRD Agam, Suharman di Lubukbasung, Senin.

Setelah tujuh fraksi menyetujui, tambahnya dilanjutkan untuk penandatanganan nota persetujuan bersama DPRD dengan Pemkab Agam.

Sebelumnya, DPRD dan Pemkab Agam secara bersama telah dilakukan pembahasan melalui tingkat pembicaraan sesuai dengan perundang-undangan.

"Berdasarkan hasil pembahasan tersebut kami setuju menetapkan Ranperda menjadi Perda dengan memperhatikan pendapat akhir fraksi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nota persetujuan bersama ini," katanya.

Sementara anggota Frkasi PAN Agam, Syafli menambahkan Fraksi PAN sangat yakin sebagaimana yang tertuang pada konsideran menimbang huruf a yaitu bahwa pertumbuhan usaha pasar tradisional, pusat pembelanjan dan toko moderen yang semakin meningkat perlu diikuti dengan peningkatan kapasitas usaha dan tertib usaha.

Sedangkan huruf b bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha dan tertib usaha, perlu mengoptimalkan penataan dan pembinaan terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko moderen.

"Dengan pertimbangan itu, kami mencoba meninjau, mempelajari dan memusyawarahkan, maksud dan tujuan dari Perda itu," katanya.

Anggota Fraksi Partai Gerindra, Edwar mengatakan dengan adanya perubahan Perda itu maka penataan dan pembinaan terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan pasar moderen dapat dioptimalkan.

"Ini akan berdampak kepada peningkatan kapasitas usaha dan tertib usaha," katanya.

Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri mengucapkan terima kasih kepada ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Agam atas kontribusi pemikiran yang disampaikan selama proses pembahasan Ranperda.

Perubahan atas Perda itu substansi utamanya penghapusan status dua pasar daerah yakni, Pasar Antokan Lubukbasung Kecamatan Lubukbasung dan Pasar Desa Agropolitan Koto Hilalang Kecamatan Ampekangkek oleh kepala daerah.

Selanjutnya diikuti dengan memaksimalkan peruntukan Pasar Serikat Lubukbasung tersebut sesuai hasil keputusan bersama KAN Lubukbasung dan KAN Garagahan tentang pelepasan hak atas tanah Pasar Serikat Lubukbasung Garagahan pada 20 Mai 1988 untuk dibangun sarana dan prasarana perkotaan dalam bentuk terminal.

Setelah itu pengelolaan Pasar Desa Agropolitan Koto Hilalang yang merupakan bukan aset Pemda Agam akan lebih diarahkan untuk pemberdayaan usaha ekonomi rakyat.

"Pembangunan, pengelolaan, penataan dan pemanfaatan pasar daerah oleh Pemkab Agam sangat erat hubungannya dengan pengelolaan barang milik daerah sebagai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," katanya. ***2***