Dalam seminggu, aparat gabungan jaring ribuan pelanggar prokes di Bukittinggi

id Pelanggar prokes Bukittinggi

Dalam seminggu, aparat gabungan jaring ribuan pelanggar prokes di Bukittinggi

Aparat gabungan dari Polres Bukittinggi, TNI dan Satpol PP Kota Bukittinggi terus gencara melakukan razia prokes. (ANTARA/HO Polres Bukittinggi)

Bukittinggi (ANTARA) - Aparat gabungan Polisi, TNI dan Satpol PP Bukittinggi gencar melakukan operasi yustisi penindakan pelanggaran prokes yang dalam hitungan satu minggu berhasil menjaring ribuan pelanggar.

"Ada 1.325 pelanggar prokes yang kami berikan sangsi berupa teguran dan sangsi sosial sejak 23-29 Mei ini, dan 43 orang diberikan denda," kata Wakapolres Bukittinggi, Kompol Sukur Hendri di Bukittinggi, Sabtu.

Ia menegaskan operasi yustisi dan razia prokes ini akan tetap dilaksanakan untuk mencegah kenaikan angka COVID-19 di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

"Hari ini kami melakukan razia di Terminal Simpang Aur Bukittinggi, di lokasi ramai pengunjung ini berhasil dijaring sebanyak 17 orang tanpa memakai masker," kata dia.

Aparat keamanan kemudian membawa seluruh pelanggar prokes ke markas Polres Bukittinggi untuk didata dan diberikan sangsi melalui penyidik PPNS Satol PP Bukittinggi.

"Mereka diberikan sangsi denda sebesar Rp100 Ribu sebanyak 15 orang dan dua lainnya diberikan sangsi sosial karena

terbukti bersalah sesuai perda nomor enam 2020," kata Wakapolres.

Dari data sistem pelaporan pelanggar perda (Sipelada) seminggu terakhir di Bukittinggi, total 1.325 tercatat melakukan pelanggaran yang diberikan sangsi teguran dan sosial, dan 28 orang diberikan denda.

"Penerapan prokes adalah harga mati, kami akan terus menertibkan pelanggar, kita harap jangan selalu menunggu ditegur untuk bisa menjaga kesehatan," kata dia.

Sementara itu, Kasatpol PP Bukittinggi, Aldiasnur mengatakan sebanyak tujuh kafe yang ada di Bukittinggi sudah dikenakan sangsi penutupan.

"Tujuh buah Kafe di Bukittinggi sudah dikenakan sangsi berupa penyegelan dan ditutup selama 1x24 jam karena terbukti melanggar protokol kesehatan," kata Aldiasnur di Bukittinggi, Sabtu.

Ia menambahkan, pihaknya bersama TNI Polri akan terus berupaya memberikan efek jera kepada masyarakat pelanggar prokes untuk keselamatan warga secara umum dari kembali mewabahnya COVID-19.*