Polisi tangkap seorang petani curi satu set komputer di kantor Wali Nagari Kinali

id brt pasaman barat,berita sumbar,curi

Polisi tangkap seorang petani curi satu set komputer di kantor Wali Nagari Kinali

Polsek Kinali Pasaman Barat saat menangkap pelaku yang diduga melakukan pencurian di kantor walinagari persiapan Kinali, Kamis. (Antarasumbar/HO-Polsek Kinali)

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000,
Simpang Empat (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap seorang pelaku pencurian di kantor walinagari atau desa di Pasar Durian Kilangan Jorong Langgam Kecamatan Kinali, Kamis.

Pelaku itu adalah Jawarisman (31) yang merupakan warga Sungai Balai Kinali yang bekerja sehari-hari sebagai petani.

"Benar, pelaku kita tangkap pada Kamis (27/5) sekitar pukul 14.00 WIB ketika sudah mendapatkan bukti kuat," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Polsek Kinali, AKP Defrizal di Simpang Empat, Kamis.

Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan polisi Nomor : LP/21/IV/2021/SPKT/Poksek-Kinali/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tanggal 25 April 2021.

Laporan polisi itu menyebutkan pada hari Minggu (25/5) sekitar pukul 01.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian satu set komputer yang terdiri dari layar monitor LG, CPU Accer dan Printer Epson milik kantor walinagari persiapan yg dilakukan oleh tersangka di dalam kantor.

Tersangka memanjat, merusak pentilasi belakang kantor walinagari persiapan dan langsung masuk kedalam kantor walinagari. Kemudian tersangka langsung mengambil satu set komputer yang terletak di meja kerja kantor walinagari.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000," katanya.

Berdasarkan laporan itu maka terbitkan surat penangkapan momor : SP. KAP / 18 / V / 2021 / Reskrim tanggal 27 Mei 2021.

Penangkapan terhadap tersangka dengan upaya paksa personil Reskrim Polsek Kinali yang dipimpin oleh Kanit Reskrim polsek Kinali Aiptu Novti Yardi melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.

Kemudian diketahui tersangka sedang berada di Pasar Durian Kilangan Joong Langgam Kecamatan Kinali dan selanjutnya personil Reskrim polsek Kinali langsung melakukan penangkapan di terhadap tersangka.

"Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit CPU merek SPC warna Hitam milik Kantor Walinagari PersuapanVI Koto Selatan Jorong VI Koto Selatan Nagari Kinali Kec Kinali.

Kemudian satu unit kibot, satu unit printer nerek epson. Sedankan barang bukti yang lainnya masih dalam pencarian berupa satu unit layar monitor merek LG.

"Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke - 3e ke - 5e Jo Pasal 362 KUHP," katanya. ***2***