Ini upaya DPRD Agam untuk meminimalisir konflik satwa dilindungi-manusia

id berita agam,berita sumbar,satwa

Ini upaya DPRD Agam untuk meminimalisir  konflik satwa dilindungi-manusia

Ketua DPRD Kabupaten Agam, Novi Irwan sedang berdiskusi dengan BKSDA Sumbar, Selasa (25/5). (Antarasumbar/Yusrizal)

Untuk itu, Perda tersebut sangat dibutuhkan dalam meminimalisir konflik itu

Lubukbasung (ANTARA) - DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat bakal mengusulkan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Satwa dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2022.

"Ranperda itu bakal diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) pada 2021 ke Prolegda 2022," kata Ketua DPRD Agam, Novi Irwan saat silaturahmi dengan Kepala Seksi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Khairi Ramadhan di ruangan kerjanya, Selasa.

Silaturahmi itu turut dihadiri anggota DPRD Agam, Nesi Harmita, Armalicon, Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam Agam, Ade Putra dan lainnya.

Ia mengatakan, Ranperda itu bakal dibahas dengan Komisi III Bidang Pembangunan dan Pemkab Agam.

Pihaknya berharap Ranperda itu bisa disahkan pada 2022, sehingga dengan adanya Perda tersebut ada keterlibatan dan peran serta Pemkab Agam dalam mendukung perlindungan, pelestarian satwa, mitigasi dan penanganan konflik antara manusia dan satwa liar.

Selain itu, dengan adanya potensi keaneka ragaman hayati yang tinggi di Agam, pihaknya berharap bisa dikembangkan menjadi daya tarik wisata tersendiri.

Sementara anggota Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Agam, Nesi Harmita mendukung lahirnya Perda tentang Kelestarian dan Perlindungan Satwa yang pertama di Sumbar.

Ini mengingat bahwa Agam merupakan daerah habitat satwa liar berupa buaya muara, harimau Sumatera, macan dahan, beruang madu dan lainnya.

"Kita mendukung lahirnya Perda ini dan Pemkab Agam bisa menganggarkan dana untuk santunan bagi korban," katanya.

Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Sumbar, Khairi Ramadhan menambahkan selama Januari sampai 24 Mai 2021 sebanyak 11 konflik terjadi di Agam.

Sedangkan pada 2020 sebanyak 13 konflik manusia dan satwa berupa harimau, beruang madu, buaya dan macan dahan.

"Konflik antara manusia dengan satwa itu berada di luar kawasan akibat habitat sudah berkurang dan unsur kelalaian warga dalam menjaga ternaknya," katanya.

Untuk itu, Perda tersebut sangat dibutuhkan dalam meminimalisir konflik itu.

Dalam penanganan konflik, sudah ada Surat Keputusan Gubernur Sumbat dengan Nomor 527.5-417-2018 tentang Pembentukan Tim Koordinasi dan Satuan Tugas Penanganan Konflik Antar Manusia dan Satwa Liar di Provinsi Sumbar.

Surat keputusan itu melibatkan berbagai pihak dan pemerintah daerah.***2***

Pewarta :
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.