Untuk warga Payakumbuh, langgar prokes lebih sekali siap-siap disidang

id Prokes Covid-19,Satpol PP Payakumbuh,Covid-19

Untuk warga Payakumbuh, langgar prokes lebih sekali siap-siap disidang

Personel Satpol-PP Kota Payakumbuh, Sumatera Barat sedang diambil sumpah di Pengadilan Negeri Payakumbuh. (Antara/HO-Pemkot Payakumbuh)

Payakumbuh (ANTARA) - Seorang warga Kota Payakumbuh, Sumatera Barat berinisial RF diajukan ke meja hijau setelah terdata sebanyak dua kali melanggar protokol kesehatan (prokes).

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra di Payakumbuh, Sabtu mengatakan pelanggar prokes tersebut disidangkan sesuai dengan amanat Pasal 101 Perda Provinsi Sumbar No. 6 Tahun 2020.

"Perda tersebut tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang mana pelanggar yang terdata di dalam aplikasi Sipelada telah melanggar lebih dari satu kali diajukan pada sidang tindak pidana," katanya.

Ia mengatakan RF telah tertangkap tangan oleh Tim Yustisi melanggar protokol kesehatan di Kawasan Pusat Pasar Payakumbuh.

"Dia sudah dua kali masuk data aplikasi Sipelada, yang kemudian dijatuhkan denda Rp175 ribu, atau kurungan 1 hari ditambah biaya perkara Rp17 ribu oleh hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pelanggar terbut disidangkan pada Jumat (21/5) dan langsung dihadiri oleh tim Penyidik Pol PP yang terdiri dari Kasat Pol PP Devitra, Sekretaris PoL PP Erizon, Kabid PPD Ricky Zaindra serta Kasi Penyidik dan Penindakan Alrinaldi.

Menurutnya, sidang pelanggaran protokol kesehatan ini merupakan perdana yang diajukan olah pihaknya ke pengadilan dan dari komunikasinya dengan Satpol PP Provinsi Sumbar hal ini juga yang perdana di provinsi tersebut.

Selama ini, tindakan yang dilakukan bersama TNI polri baru penerapan sanksi administrasi berupa kerja sosial, denda administratif dan pembubaran kegiatan baik kepada pelanggar perorangan maupun kepada pelaku usaha dan penanggung jawab kegiatan.

"Semoga ke depan dapat berdampak pada meningkatnya kepatuhan masyarakat Sumbar untuk melaksanakan aturan protokol kesehatan dan memutus penyebaran COVID 19. Terima kasih kepada rekan-rekan TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan yang telah bersinergi dalam upaya penegakan hukum protokol," ujarnya

Selain itu, sambungnya tim penyidik juga mengajukan sidang pada pelanggar Perda berinisial AS yang juga tertangkap tangan oleh tim yustisi pada Ramadhan yang lalu menjual nasi di siang hari.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Perda 01 Tahun 2003 tentang pencegahan, penindakan, dan pemberantasan maksiat sehingga dijatuhkan hukuman denda oleh Hakim sebesar Rp350 ribu atau kurungan selama satu hari," ujarnya.