Payakumbuh (ANTARA) - Seorang warga Kota Payakumbuh, Sumatera Barat berinisial RF diajukan ke meja hijau setelah terdata sebanyak dua kali melanggar protokol kesehatan (prokes).
Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra di Payakumbuh, Sabtu mengatakan pelanggar prokes tersebut disidangkan sesuai dengan amanat Pasal 101 Perda Provinsi Sumbar No. 6 Tahun 2020.
"Perda tersebut tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang mana pelanggar yang terdata di dalam aplikasi Sipelada telah melanggar lebih dari satu kali diajukan pada sidang tindak pidana," katanya.
Ia mengatakan RF telah tertangkap tangan oleh Tim Yustisi melanggar protokol kesehatan di Kawasan Pusat Pasar Payakumbuh.
"Dia sudah dua kali masuk data aplikasi Sipelada, yang kemudian dijatuhkan denda Rp175 ribu, atau kurungan 1 hari ditambah biaya perkara Rp17 ribu oleh hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pelanggar terbut disidangkan pada Jumat (21/5) dan langsung dihadiri oleh tim Penyidik Pol PP yang terdiri dari Kasat Pol PP Devitra, Sekretaris PoL PP Erizon, Kabid PPD Ricky Zaindra serta Kasi Penyidik dan Penindakan Alrinaldi.
Menurutnya, sidang pelanggaran protokol kesehatan ini merupakan perdana yang diajukan olah pihaknya ke pengadilan dan dari komunikasinya dengan Satpol PP Provinsi Sumbar hal ini juga yang perdana di provinsi tersebut.
Selama ini, tindakan yang dilakukan bersama TNI polri baru penerapan sanksi administrasi berupa kerja sosial, denda administratif dan pembubaran kegiatan baik kepada pelanggar perorangan maupun kepada pelaku usaha dan penanggung jawab kegiatan.
"Semoga ke depan dapat berdampak pada meningkatnya kepatuhan masyarakat Sumbar untuk melaksanakan aturan protokol kesehatan dan memutus penyebaran COVID 19. Terima kasih kepada rekan-rekan TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan yang telah bersinergi dalam upaya penegakan hukum protokol," ujarnya
Selain itu, sambungnya tim penyidik juga mengajukan sidang pada pelanggar Perda berinisial AS yang juga tertangkap tangan oleh tim yustisi pada Ramadhan yang lalu menjual nasi di siang hari.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Perda 01 Tahun 2003 tentang pencegahan, penindakan, dan pemberantasan maksiat sehingga dijatuhkan hukuman denda oleh Hakim sebesar Rp350 ribu atau kurungan selama satu hari," ujarnya.
Berita Terkait
Tingkat pengangguran di Kota Solok alami penurunan usai COVID-19
Kamis, 7 Maret 2024 20:16 Wib
Gubernur Sumbar ajak IMA Padang ikut promosikan potensi daerah
Sabtu, 24 Februari 2024 19:43 Wib
BPS ungkap perubahan pola konsumsi masyarakat Sumbar saat COVID-19
Rabu, 24 Januari 2024 15:32 Wib
Pembatasan vaksin COVID-19 gratis
Kamis, 4 Januari 2024 12:23 Wib
Pj Gubernur imbau warga pakai masker cegah penularan COVID-19 di libur Natal
Minggu, 24 Desember 2023 18:52 Wib
Imbauan antisipasi penyebaran COVID-19
Senin, 18 Desember 2023 15:55 Wib
BI: Ekonomi Sumbar tetap tumbuh pascapandemi COVID-19
Kamis, 30 November 2023 13:05 Wib
Menkes: Wabah pneumonia di China bukan virus baru seperti COVID-19
Rabu, 29 November 2023 14:03 Wib