Lubuksikaping (ANTARA) - Dua orang korban meninggal dunia bernama Damris (45) dan Siti Aina (51) terkait kecelakaan Bus Pasaman Transport Express dengan nomor polisi BA 7974 SU yang terjun ke sawah milik warga di Jorong Simpang Tigo, Nagari Simpang, Kecamatan Simpati, masing-masing mendapatkan santunan sebanyak Rp50 juta dari Jasa Raharja Bukittinggi.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi, Buntaran saat dihubungi melalui telepon di Lubuk Sikaping, Jum'at, mengatakan santunan tersebut telah berikan kepada ahli waris kedua korban yang meninggal pada hari Kamis (20/5) kemarin.
Damris (45) laki-laki asal Jorong Tinggiran, Kecamatan Sungai Aur, dan Siti Aina (51) perempuan asal Lubuak Gadang, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
Sedangkan bernama korban yang meninggal satu lagi itu bernama Anisa Ziya (4) perempuan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi itu.
Selanjutnya korban luka-luka semuanya telah kita jaminkan untuk biaya perawatan di Puskesmas hingga Rumah Sakit (RS) dengan maksimal sebanyak Rp20 juta.
"Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 33, 34 tahun 1964 tentang pertanggung jawaban lalu lintas jalan," ujarnya.
Sebelumnya pada saat kecelakaan bus itu saya langsung melihat kondisi korban dan ketemu langsung pihak keluarga korban di Puskesmas Simpati, Puskemas Bonjol dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuk Sikaping, jelasnya.
Ia menyampaikan atas nama pemerintah, pimpinan dan pribadi turut berdukacita, bela sungkawa sedalam-dalamnya atas musibah tersebut.
Terpisah Kasat Lantas Polres Pasaman Iptu Saherman mengatakan korban kecelakaan bus berjumlah 41 orang, semuanya warga Kabupaten Pasaman Barat.
Dua korban meninggal dunia kecelakaan bus Pasaman Transport Express dapat santunan masing-masing Rp50 juta
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 33, 34 tahun 1964 tentang pertanggung jawaban lalu lintas jalan,