Polres Agam limpahkan kasus perdagangan satwa kukang ke Kejaksaan

id berita agam,berita sumbar,satwa

Polres Agam limpahkan kasus perdagangan satwa kukang ke Kejaksaan

Anggota Satreskrim Polres Agam melimpahkan kasus perdagangan satwa dilindungi, Kamis (20/5). (Antarasumbar/HO-BKSDA Agam)

Selanjutnya perkara akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Lubukbasung,
Lubukbasung (ANTARA) - Penyidik Satreskrim Polres Agam, Sumatera Barat melimpahkan kasus perdagangan satwa dilindungi jenis kukang (Nycticebus coucang) yang menyeret HJ (45) warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam, Kamis.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Fahrel Haris di Lubukbasung, Kamis, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

"Selanjutnya perkara akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Lubukbasung," katanya.

Ia mengatakan, kasus ini bermula ketika HJ ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Rabu (24/3) sekitar pukul 15.30 WIB.

HJ diamankan ketika membawa dan akan memperniagakan satwa langka dan dilindungi jenis kukang sebanyak dua ekor.

Awalnya satwa yang terancam punah itu dibawa dari Lubuk Sikaping, Pasaman menuju ke Agam untuk dijual kepada pembelinya. Namun tindakan itu berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat.

"HJ sendiri sudah dipantau sejak 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar provinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya," katanya.

Ia menambahkan, bersama pelaku turut diamankan dua ekor kukang yang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu, sepeda motor dan perangkat telpon genggam yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kondisi satwa kukang sendiri ketika dilakukan penangkapan sangat memprihatinkan, pelaku menempatkan dan meletakannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit, sehingga membuat kukang terlihat stres akibat susah untuk bergerak ketika kotak itu dibuka yang disaksikan oleh perangkat Nagari Bawan dan puluhan warga yang menyaksikan penangkapan tersebut.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Agam dengan sangkaan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini dititip rawatkan ke BKSDA Resor Agam dan akan segera dilepasliarkan ke alam," katanya.

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra mengatakan dua ekor kukang itu dalam kondisi sehat dan bakal dilepasliarkan ke hutan konservasi.

"Lepasliar kukang menunggu hasil koordinasi dengan Pengadilan Negeri Lubukbasung," katanya.

Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia.

Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan. ***2***