
Permudah layanan, PN Pasbar perpanjang program layanan elektronik "Ksatrio Sirancak"

Simpang Empat (ANTARA) - Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat memperpanjang program pelayanan secara elektronik menggunakan aplikasi yang dinamakan Ksatrio Sirancak.
Hal itu ditandai dengan adanya nota kesepahaman antara Pengadilan Negeri dengan Pemkab Pasaman Barat.
"MoU kita laksanakan pada Senin (17/5) untuk kembali menjalankan program Ksatrio Sirancak untuk memudahkan pelayanan masyarakat di daerah itu," kata Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Aries Sholeh Efendi didampingi Sekretaris Pengadilan Negeri Ade Candra di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan program yang diluncurkan dinamakan Ksatrio Sirancak yakni kerja sama pelayanan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi Eraterang (surat keterangan elektronik), E Court (gugatan secara elektronik) dan Diva (Digital Virtual Asisten).
Menurutnya sesuai Perma nomor 1 tahun 2019 tentang persidangan secara elektronik maka Pengadilan Negeri Pasaman Barat membuat program secara elektronik mempermudah masyarakat berurusan.
Ia menjelaskan program pelayanan secara elektronik itu meliputi bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan ganti nama, pengangkatan anak, dispensasi perkawinan, perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran, pendaftaran perkawinan terlambat dan permohonan lainnya tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri.
Masyarakat cukup dengan datang ke kantor camat setempat dan membawa persyaratan permohonan, foto copy KTP suami istri, foto copy KK, foto copy akta nikah, nomor rekening, email yang aktif dan nomor handphone.
Setelah itu pihak kecamatan yang mengurusnya dan pemohon dipanggil secara elektronik dan sidang hari itu juga dengan penetapan dari produk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Selanjutnya masyarakat yang ingin mengajukan surat keterangan pailit, surat keterangan tidak pernah terpidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnyan dan lainnya tidak perlu datang ke pengadilan cukup datang ke kantor camat dengan membawa persyaratan yang sudah ditetapkan.
"Artinya pengadilan yang turun ke lapangan untuk melayani masyarakat," katanya.
Kemudian masyarakat yang ingin mendapatkan info tentang perkara jadwal sidang, sisa panjar perkara, tilang, info pejabat pengadilan, eraterang, ecourt, info gempa, info COVID- 19 cukup menggunakan nomor whatsapp 085281666652 atau messenger https://m.me/
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi memberikan apresiasi terhadap program yang dilakukan Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
"Program ini sangat bagus dalam rangka mempercepat dan mempermudah masyarakat. Mudah-mudahan masyarakat akan terbantu," harapnya. *
Pewarta: Altas Maulana
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
