Diperpanjang hingga 24 Mei 2021, Posko penyekatan perbatasan Sumbar-Sumut

id berita pasaman barat,berita sumbar,posko

Diperpanjang hingga 24 Mei 2021, Posko penyekatan perbatasan Sumbar-Sumut

Tim pos penyekatan perbatasan Sumbar-Sumut melakukan rapid tes antigen kepada pengendara yang melewati perbatasan. Pos penyekatan diperpanjang hingga 24 Mei 2021. (Antarasumbar/Polsek Ranah Batahan)

Meskipun lebaran telah usai namun posko penyekatan sesuai arahan pimpinan diperpanjang hingga 24 Mei 2021,
Simpang Empat (ANTARA) - Posko penyekatan di perbatasan Sumatera Barat-Sumatera Utara (Sumbar-Sumut) tepatnya di Jorong Taming Kampung Baru Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat berlanjut hingga 24 Mei 2021.

"Meskipun lebaran telah usai namun posko penyekatan sesuai arahan pimpinan diperpanjang hingga 24 Mei 2021," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Polsek Ranah Batahan, AKP Hendri di Simpang Empat, Senin.

Ia mengatakan posko penyekatan perbatasan itu bertujuan antisipasi penyebaran COVID-19.

Menurutnya tidak ada kendaraan yang diputar balikan, tetapi seluruh penumpang atau pemudik agar mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan aturannya.

Apabila ditemukan ada yang tidak mematuhi protokol kesehatan maka disuruh melengkapinya.

"Juga rapid tes antigen apabila tidak ada sudah kita siapkan untuk rapid tes antigen ditempat. Kemudian juga surat ijin jalan," ujarnya.

Ia menjelaskan untuk posko penyekatan Sumbar-Sumut tepatnya di Kampung Baru Pasaman Barat petugas yang diturunkan adalah anggota Polres dan Polsek sebanyak enam orang, Brimob 10 orang, TNI dua orang, Dinas Perhubungan tiga orang, Satpol PP dua orang dan tenaga kesehatan tiga orang.

"Tim gabungan ini bertugas sejak 6 Mei sampai 17 Mei 2021 dan diperpanjang hingga 24 Mei. Sistem piketnya sistem shif sehingga selama 24 jam posko tidak pernah kosong," sebutnya.

Ia menambahkan bagi pelaku perjalanan dalam keadaan mendesak seperti orang sakit, ibu hamil, pegawai dalam perjalanan tugas dibuktikan surat izin tertulis dari masing-masing pimpinan, distribusi logistik, dan lain-lain tentu akan diperbolehkan.

"Selain itu tentu masyarakat sekitar yang memenuhi perayaratan dan harus mematuhi protokol kesehatan," tegasnya. ***2***