Bantuan Manunggal Diusulkan Naik 100 Persen

id Bantuan Manunggal Diusulkan Naik 100 Persen

Padang, (ANTARA) - Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPRD Padang meminta Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Padang menaikkan dana bantuan manunggal sebesar 100 persen pada APBD 2013. Jika pada tahun anggaran 2012 bantuan manunggal diberikan Rp25 juta/kelurahan maka untuk APBD 2013, F-PG mengusulkan dinaikan Rp50 juta untuk setiap kelurahan, kata Ketua F-PG, Jumadi di Padang, Senin. Menurut dia, dengan ditingkatkannya dana bantuan manunggal tersebut, diharapkan akan dapat membantu mencarikan jalan keluar dari persoalan yang ada di lingkungan dalam kelurahan bersangkutan. Ia menyebutkan, selama ini pada sektor lingkungan pemukiman bahwa secara umum Pemda Padang belum dapat memenuhi keseluruhan kebutuhan masyarakat pemukiman tersebut. Namun, melihat kondisi yang ada, berbagai persoalan lingkungan yang harus dicarikan solusinya, diantaranya keterbatasan anggaran bantuan manunggal kelurahan yang tersedia, tambahnya. Karena itu, dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) rencana APBD Padang 2013, F-PG meminta Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Padang menaikan dana bantuan manunggal 100 persen. Perlunya dukungan dana memadai untuk bantuan manunggal, juga karena diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sarana Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman oleh Komisi III DPRD Padang. Menurut Jumadi yang juga ketua Komisi III itu, pengelolaan perumahan atau pemukiman warga merupakan cerminan dari jati diri masyarakat yang menghuni kawasan tersebut. Selain itu, perumahan dan pemukiman juga mempunyai peranan sangat strategis dalam membentuk watak dan kepribadian masyarakat serta bangsa, tambahnya. Ia menyebutkan, kebutuhan perumahan dan pemukiman di Padang semakin meningkat sesuai dengan pertumbuhan jumlah penduduk kota ini. Hal ini memacu pembangunan perumahan dan pemukiman oleh pengembang (developer) yang cukup pesat di Kota Padang dan Sumatera Barat umumnya, tambahnya. Dengan adanya Perda Pengelolaan Sarana Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Pemukimanmaka Pemkot Padang memiliki legalitas untuk mengatur dan mengelola sarana prasarana dan utilitas umum pada setiap perumahan dan pemukiman di kota ini, demikian Jumadi. (*/jno)