Warga luar Jakarta dilarang berwisata ke Jakarta

id Tempat wisata,Larang wisata,Anies Baswedan,Objek Wisata

Warga luar Jakarta dilarang berwisata ke Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/5/2021). (ANTARA/Abdu Faisal)

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga yang tidak mempunyai Kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta memasuki tempat wisata yang ada di Ibu Kota hingga Minggu (16/5).

"Tempat wisata itu dibatasi jumlah pengunjung 30 persen dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta sampai dengan tanggal 16 Mei (Jumat)," ujar Anies saat ditemui ANTARA di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.

Ia pun mengatakan akan menegur pengelola tempat wisata yang kedapatan menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta.

"Tidak boleh itu (menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta), yang boleh masuk tempat wisata hanya yang ber-KTP Jakarta. Nanti saya tegur langsung. Sudah jelas, instruksinya begitu. Harus warga DKI," tutur Anies.

Ia menambahkan, tempat wisata baru dibolehkan lagi menerima pengunjung yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta setelah 16 Mei 2021.

Sebelumnya, Anies saat ditemui di ruangannya untuk menanyakan perihal aturan berwisata di Ibu Kota selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Hal itu ditanyakan sebab sebelumnya salah seorang pengunjung Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur yang berasal dari Cikarang, Jawa Barat bernama Novi Andini yang berwisata dekat dengan kediaman saat libur lebaran .

Novi tidak menyangka objek wisata TMII cukup penuh pengunjung, sehingga dirinya tidak berani untuk masuk ke anjungan.