Lubuk Sikaping, (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan penutupan sementara Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dalam rangka hari libur Lebaran Idul Fitri 1422 Hijiriah.
"Penutupan sementara Satpas Polres Pasaman selama lima hari dari 12-16 Mei 2021," kata Kasat Lantas Polres Pasaman Iptu Saherman di Lubuk Sikaping, Kamis.
Penutupan Satpas Polres ini telah diumumkan dan dibagikan ke media sosial FB dan akun Instagram Satlantas Polres Pasaman. Ini berlaku serentak di seluruh Polres se-Indonesia.
Ia mengatakan bagi masyarakat yang memegang SIM habis masa berlakunya dari 12-16 Mei, maka bisa diperpanjang.
SIM tersebut dapat diperpanjang dengan masa tenggang waktu dari 17- 19 Mei sesuai mekanisme perpanjangan.
Apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang tersebut, maka akan dilaksanakan mekanisme pernertiban SIM baru. (*)
Berita Terkait
BG: Pelaku kasus polisi tembak polisi di Solok dijerat pasal berlapis
Selasa, 26 November 2024 4:57 Wib
Polres Pasaman Barat musnahkan 28,8 kilogram daun ganja
Senin, 25 November 2024 20:46 Wib
Polres Pasaman Barat musnahkan 28,8 kilogram daun ganja
Senin, 25 November 2024 19:22 Wib
Polres Pasaman Barat turunkan 335 orang personel amankan Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 18:58 Wib
Polri tegaskan telah terapkan SOP soal senpi personel
Senin, 25 November 2024 16:30 Wib
Kapolri kerahkan Propam dan Irwasum asistensi kasus penembakan polisi
Senin, 25 November 2024 16:29 Wib
Polres Pasaman Barat kawal pendistribusian logistik Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 4:59 Wib
Polisi Pariaman sebut 75 persen pelaku kasus narkotika merupakan residivis
Sabtu, 23 November 2024 15:01 Wib