43 RT di Padang tidak dibolehkan gelar Shalat Idul Fitri, ini perinciannya

id shalat idul fitri,kota padang,berita padang, berita sumbar

43 RT di Padang tidak dibolehkan gelar Shalat Idul Fitri, ini perinciannya

Wali Kota Padang Hendri Septa (Antara/HO-Pemkot Padang)

Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang melarang pelaksanaan shalat Idul Fitri di lapangan pada 43 RT untuk mencegah penyebaran COVID-19, setelah menggelar rapat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Padang dan Tenaga Ahli Menteri Kesehatan Bidang Penanganan Pandemi COVID-19.

"Pelarangan dilakukan karena RT tersebut merupakan zona merah dan oranye, yang boleh menggelar shalat Idul Fitri adalah RT yang berada di zona kuning dan hijau," kata Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Rabu.

Hal ini mengacu kepada Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 451.305/Kesra-Pdg/V/2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H dalam Masa Pandemi COVID-19 di Padang bertanggal 12 Mei 2021.

Menurut Hendri, pada daerah yang berada di zona kuning dan hijau dibolehkan menggelar Salat Id, namun tidak boleh dilaksanakan di lapangan terbuka dan hanya di dalam masjid atau mushala.

"Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di rumah ibadah tersebut harus dengan protokol kesehatan yang ketat. Jamaah dan pengurus rumah ibadah diharuskan mengenakan masker dan menerapkan 3 M," kata dia.

Ia meminta panitia atau pengurus agar amanah dan tegas dalam menjalankan pengawasannya, dan senantiasa berkoordinasi dengan unsur pemerintah yang berada di kelurahan dan kecamatan.

Daerah yang masuk ke dalam zona merah yaitu , RT 04 RW 02 Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, RT 04 RW 15 Kelurahan Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, RT 01 RW 14 Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, RT 07 RW 07 Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji.

Kemudian RT 03 RW 15 Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, RT 02 RW 01 Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 03 RW 01 Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 02 RW 04 Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, serta RT 02 RW 08 Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan.

Sementara daerah yang masuk dalam zona oranye dan tidak dibolehkan melaksanakan Salat Idul Fitri, yakni RT 02 RW 05 Kelurahan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, RT 05 RW 04 Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, RT 03 RW 04 Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, RT 03 RW 05 Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, RT 03 RW 04 Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur.

Lalu RT 03 RW 08 Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, RT 01 RW 01 Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, RT 02 RW 03 Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, RT 01 RW 02 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, RT 06 RW 04 Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, RT 03 RW 03 Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur,

Selanjutnya RT 02 RW 04 Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, RT 02 RW 08 Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, RT 03 RW 08 Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, RT 02 RW 13 Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, RT 03 RW 05 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, RT 05 RW 05 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, RT 06 RW 05 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah.

Berikutnya RT 03 RW 10 Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, RT 03 RW 06 Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, RT 02 RW 01, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, RT 02 RW 03 Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, RT 02 RW 07 Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, RT 06 RW 17 Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, RT 05 RW 02 Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan.

Kemudian RT 01 RW 09 Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 01 RW 04 Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 04 RW 01 Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 02 RW 01 Kelurahan Baringin, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 03 RW 09 Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 03 RW 08 Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 02 RW 11 Kelurahan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, RT 01 RW 11 Kelurahan Koto Baru, Kecamatan Lubuk Begalung, serta RT 03 RW 05 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Lubuk Begalung.

“Bagi warga yang berada pada daerah RT tersebut tidak diperbolehkan untuk berpindah ke masjid, mushalla /surau yang berada di RT lain dan diawasi oleh RT dan Satgas Kongsi COVID-19 kelurahan tersebut. Kemudian panitia atau pengurus masjid yang berada di zona merah dan oranye tidak diperkenankan menggelar Salat Id dan wajib diawasi oleh MUI dan DMI Padang, ”kata wali kota.