109 orang dikenakan denda uang di Sumbar dalam sehari

id berita padang,berita sumbar,polda

109 orang dikenakan denda uang di Sumbar dalam sehari

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu (ANTARA/ HO-Polda Sumbar)

Dari 109 orang yang didenda tersebut sebanyak 96 orang di Kota Padang,
Padang (ANTARA) - Sebanyak 109 orang warga Sumatera Barat (Sumbar) dikenakan denda uang akibat kedapatan melanggar protokol kesehatan dalam sehari yakni Minggu (9/5).

Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Senin mengatakan total denda yang dikumpulkan petugas dalam sehari tersebut adalah Rp10.900.000.

Artinya setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi Rp100 ribu sesuai dengan Perda Nomor 6 2020 tentang Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Pengendalian COVID-19.

Ia menyebutkan dari 109 orang yang didenda tersebut sebanyak 96 orang di Kota Padang.

Kemudian ada 11 orang di Kota Bukittinggi dan dua orang di Kabupaten Agam.

Selain denda, ada juga sanksi kerja sosial yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan. Ada 1.682 orang yang didenda sanksi sosial pada hari tersebut di 19 kota dan kabupaten.

Jumlah terbanyak diberikan kepada warga Kota Padang sebanyak 257 orang dan Kota Payakumbuh sebanyak 262 orang dan masing-masing daerah lainnya.

"Untuk teguran lisan ada sebanyak 36 kali diberikan untuk mengingatkan pelanggar," kata dia.

Menurut dia pelanggaran protokol kesehatan terbanyak yang dilakukan adalah tidak mengenakan masker sebanyak 1.830 kali diikuti tidak isolasi mandiri satu orang dan pelanggar prokes lainnya sebanyak 38 kali.

"Pelanggar ini ditemukan petugas dalam Operasi Yustisi yang kita lakukan selain Operasi Ketupat Singgalang," kata dia.