BPK temukan dua kejanggalan dalam LKPD Sumbar meski raih WTP

id BPK. DPRD SUmbar,WTP.

BPK temukan dua kejanggalan dalam LKPD Sumbar meski raih WTP

Rapat paripurna penyerahan LHP BPK kepada Provinsi Sumbar yang meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian pada Jumat (ANTARA/HO DPRD Sumbar)

Padang (ANTARA) -

Badan Perwakilan Keuangan (BPK) Sumatera Barat menemukan kejanggalan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sumatera Barat 2020 meski meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kepala Perwakilan BPK Sumbar Yusnadewi di Padang Jumat mengatakan temuan permasalahn itu yakni pembayaran kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan oleh Dinas Pendidikan Sumbar sebesar Rp516,7 juta.

"Anggaran dalam kegiatan itu tidak sesuai ketentuan," kata dia.

Selain itu temuan kedua adalah pengadaan barang untuk penanganan COVID-19 di BPBD Sumbar sebesar Rp12,47 miliar yang juga tidak sesuai dengan ketentuan.

Ia mengatakan meski ada temuan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

Menurut dia berdasarkan pemeriksaan BPK atas LKPD Sumbar 2020 beserta rencana aksi yang telah dilakukan Pemprov Sumbar pihaknya menyematkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) namun terdapat penekanan dalam laporan tersebut.

Ia mengatakan Sumbar menyajikan realisasi belanja tak terduga sebesar RP445,6 miliar yang diantaranya direalisasikan sebesar Rp156,1 miliar untuk pengadaan barang dalam rangka penanganan COVID-19 yang dilaksanakan oleh BPBD Sumbar.

Ia menjelaskan BPBD Sumbar tidak merancang dan melaksanakan suatu pengendalian yang memadai untuk pengadaan daam rangka penanganan COVID-19. Seharusnya BPBD Sumbar harus membuat suatu pengendalian yang memadai agar proses pengadaan memenuhi ketentuan dan tidak terjadi kecurangan.

"Sumbar berhasil mempertahankan opini WTP yang kesembilan kali berturut-turut dan menunjukkan komitmen pemprov dasn DPRD Sumbar dalam mendorong perbaikan pengelolaan keuangan," kata dia

Sementara itu Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi mengatakan adanya opini WTP ini bukan berarti tidak terdapat kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah.

"WTP prinsipnya batasan minimal yangh harus dipenuhi pemerintah daerah dalam penataan keuangan daerah," kata dia.

Ia mengatakan hal ini dpaat dilihat dari permasalahan pelaksanaan program, kegiatan dan realisasi anggaran akan tetapi amsih dalam batas toleransi.

"Oleh karena itu capaian WTP jangan sampai membuat kita lalai dan mengabaikan perbaikan secara terus menerus dalam pengelolaan keuangan daerah," kata dia.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan