Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang membatasi jam operasional tempat usaha mulai dari rumah makan, restoran dan lainnya hingga pukul 22.00 WIB dalam rangka mencegah peningkatan kasus COVID-19.
Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Rabu menyampaikan pembatasan jam operasional usaha pariwisata ini bertujuan untuk menekan angka kasus positif COVID-19 di Kota Padang.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 870.364/BPBD-Pdg/V/2021 yang dikeluarkan pada 4 Mei 2021.
“Para pelaku usaha pariwisata di Kota Padang wajib mematuhinya,” kata dia.
Ia menyampaikan saat ini Kota Padang berada di zona oranye dari sebelumnya berada pada zona kuning.
“Jika warga abai menerapkan protokol kesehatan, kemungkinan akan terus meningkat ke zona merah,” ujarnya.
Untuk itu, ia berharap para pelaku usaha pariwisata dapat mematuhi surat edaran tersebut.
Bagi yang tidak mengindahkan SE ini akan diberikan sanksi atau tindakan sesuai dengan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berupa sanksi denda dan atau pidana kurungan paling lama 2 hari.
Sebelumnya berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan Kota Padang hingga 4 Mei 2021 terdapat 17.825 warga Padang yang positif COVID-19 dengan perincian 16.887 telah sembuh, 327 meninggal, dan kasus suspek 292 orang.
Dari 104 kelurahan di Padang sebanyak 103 kelurahan telah terjangkit COVID-19 dan saat ini sebanyak 21 kelurahan sudah bebas COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani Hamid mengingatkan sudah satu tahun lebih pandemi ini berlangsung, dan menyerukan agar masyarakat jangan lengah serta tetap mematuhi protokol kesehatan.
Ia menyampaikan sebagai antisipasi jika kasus terus meningkat pihaknya sudah menyiapkan rumah nelayan di Kecamatan Koto Tangah yang mampu menampung 300 orang untuk isolasi.
Selain itu Rumah Sakit Umum Daerah Rasidin juga akan dikembalikan khusus merawat pasien COVID-19 jika kasus terus meningkat.
Ia menyampaikan saat ini juga hampir semua rumah sakit sudah merawat pasien COVID-19.
Akan tetapi ia menyampaikan dari total kasus yang ada sampai hari ni 80 persen merupakan orang tanpa gejala sehingga dapat melakukan isolasi mandiri.
Berita Terkait
Tingkat pengangguran di Kota Solok alami penurunan usai COVID-19
Kamis, 7 Maret 2024 20:16 Wib
Gubernur Sumbar ajak IMA Padang ikut promosikan potensi daerah
Sabtu, 24 Februari 2024 19:43 Wib
BPS ungkap perubahan pola konsumsi masyarakat Sumbar saat COVID-19
Rabu, 24 Januari 2024 15:32 Wib
Pembatasan vaksin COVID-19 gratis
Kamis, 4 Januari 2024 12:23 Wib
Pj Gubernur imbau warga pakai masker cegah penularan COVID-19 di libur Natal
Minggu, 24 Desember 2023 18:52 Wib
Imbauan antisipasi penyebaran COVID-19
Senin, 18 Desember 2023 15:55 Wib
BI: Ekonomi Sumbar tetap tumbuh pascapandemi COVID-19
Kamis, 30 November 2023 13:05 Wib
Menkes: Wabah pneumonia di China bukan virus baru seperti COVID-19
Rabu, 29 November 2023 14:03 Wib