Terkait COVID-19, rata-rata sebab ada ASN tak hadir bekerja selama Ramadhan di Payakumbuh

id berita payakumbuh,berita sumbar,asn

Terkait COVID-19, rata-rata sebab ada ASN tak hadir bekerja selama Ramadhan di Payakumbuh

Sekda Kota Payakumbuh, Rida Ananda. (Antarasumbar/Akmal Saputra)

Kalaupun ada ASN yang tidak hadir rata-rata telah memiliki izin karena berbagai hal mulai dari positif COVID-19,
Payakumbuh (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Rida Ananda menyebut bahwa kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut masih normal seperti sebelum Ramadhan.

"Alhamdulillah, kalau kehadiran ASN Kota Payakumbuh selama Ramadhan tentunya sama saja dengan hari-hari seperti sebelum Ramadhan, normal saja," kata Rida di Payakumbuh, Selasa.

Ia mengatakan kalaupun ada ASN yang tidak hadir rata-rata telah memiliki izin karena berbagai hal mulai dari positif COVID-19 hingga memang harus melakukan isolasi mandiri karena menunggu hasil tes ataupun memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID-19.

"Kalau yang isolasi mandiri yang pekerjaannya masih bisa dilakukan dari rumah tentu juga harus dilakukan dari rumah," ujarnya.

Ia mengatakan apabila ASN yang harus bekerja dari rumah merupakan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tentu harus digantikan dengan ASN lain.

"Contohnya kemaren itu ada yang positif di Disdukcapil, setelah di lakukan pelacakan kepada kontak erat dan di tes. Semuanya kembali berjalan normal yang positif harus isolasi yang negatif tetap menjalankan pelayanan," katanya.

Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus tetap dilakukan dengan maksimal meski di tengah Ramadhan dan di tengah pandemi COVID-19.

Ia mengatakan perbedaan saat Ramadhan dan sebelum Ramadhan hanya terletak pada jam kerja. Selama Ramadhan jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIB sampai deng pukul 15.00 WIB dengan jam istirahat pada pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB dan jam istirahat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.

Menurutnya bagi ASN yang nantinya tidak hadir tanpa ada kejelasan izin dan sebagainya akan dikenakan sanksi PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN.

"Jadi tetaplah mengikuti aturan, baik saat masuk kantor, waktu istirahat, dan pulang kantor. Jangan ada yang mencari-cari kesempatan dalam bentuk apapun, kita harus bekerja dengan maksimal," ujarnya.