Agam mendekati zona merah penyebaran COVID-19, Pemkab akan tiadakan Shalat Id lapangan dan masjid

id berita agam,berita sumbar,id

Agam mendekati zona merah penyebaran COVID-19, Pemkab akan tiadakan Shalat Id lapangan dan masjid

Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Agam, Surya Wendri. (Antarasumbar/Yusrizal)

Bagi daerah zona kuning dan biru boleh melaksanakan Shalat Idul Fitri dengan menerapkan protokoler kesehatan COVID-19, peserta dibatasi dan lainnya,
Lubukbasung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, Sumatera Barat meniadakan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah di lapangan dan masjid dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19, karena daerah itu masuk zona orange.

Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Agam, Surya Wendri di Lubukbasung, Selasa, mengatakan ini sesuai kebijakan daerah karena Agam masuk zona orange yang mendekati merah.

"Ini dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 04 tahun 2021 tentang Perubahan Surat Edaran No 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah," katanya.

Ia mengatakan, kasus positif di Agam cukup tinggi akhir-akhir ini, sehingga daerah itu masuk zona orange yang mendekati merah.

Dengan kondisi itu, tambahnya warga diminta untuk menunaikan Shalat Idul Fitri di rumah saja dan melakukan silaturahmi dengan keluarga.

"Bagi daerah zona kuning dan biru boleh melaksanakan Shalat Idul Fitri dengan menerapkan protokoler kesehatan COVID-19, peserta dibatasi dan lainnya," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya bakal melakukan sosialisasi terkait imbauan untuk Shalat Idul Fitri di rumah saja terkait kasus COVID-19 sangat tinggi di Agam.

Sosialisasi itu disampaikan ke Camat, Ormas, pemerintah nagari dan lainnya.

Sosialisasi itu diadakan di Aula Bupati Agam pada Selasa (4/5) dan Pondok Pesantren Diniyah Pasia pada Rabu (5/5).

"Kita mengingatkan warganya dalam mengantisipasi kasus COVID-19," katanya. ***3***