Ini wujud komitmen Kejati Sumatera Barat dalam mendukung JKN - KIS

id berita padang,berita sumbar,kejati

Ini wujud komitmen Kejati Sumatera Barat dalam mendukung JKN - KIS

Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Padang dan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Kejari Pesisir Selatan, Kejari Pariaman. (Antarasumbar/HO-BPJS Kesehatan.)

Saya mengapresiasi atas dukungan Kejaksaan, Disnaker, Pengawas Tenaga Kerja dan para pemangku pengawasan dan kepatuhan,
Padang (ANTARA) - Dalam rangka meningkatkan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, dalam hal pengawasan Kepatuhan Badan Usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN – KIS), BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Bagian Tengah dan Jambi kembali bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar).

Sinergi ini diwujudkan dalam bentuk Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Bertempat di Kota Padang, pada kesempatan ini juga dilaksanakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Padang dan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Kejari Pesisir Selatan, Kejari Pariaman.

Penandatanganan kesepakatan bersama sekaligus forum pengawasan merupakan wujud dukungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang berada di wilayah kerja BPJS kesehatan Cabang Padang untuk keberhasilan Program JKN – KIS.

Melalui kegiatan ini, diharapkan bersama kita mendapatkan solusi terhadap kendala yang dihadapi dalam upaya kepatuhan dan memberikan masukan serta saran terhadap kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan yang telah dilakukan. Karena setiap daerah memiliki perbedaan permasalahan yang terjadi di lapangan,” kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumbagteng – Jambi, Eddy Sulistijanto Hadie.

Lebih lanjut, ia menambahkan terkait kepatuhan dan penegakan hukum, terutama dukungan dari Kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja, Pengawas Tenaga kerja serta para pemangku kepentingan pengawasan dan kepatuhan yang selama ini membantu BPJS Kesehatan dalam penegakan kepatuhan dalam program JKN – KIS.

“Saya mengapresiasi atas dukungan Kejaksaan, Disnaker, Pengawas Tenaga Kerja dan para pemangku pengawasan dan kepatuhan. Selama tahun 2020 ada 48 Surat Kuasa Khusus dari BPJS Kesehatan kepada Kejaksaan untuk badan usaha yang tidak patuh di wilayah Sumatera Barat, 52 badan usaha telah dilakukan pemeriksaan terpadu dengan instansi terkait dan 19 badan usaha telah diusulkan untuk diberikan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu di kabupaten/kota,” ujar Eddy.

Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Anwarudin Sulistiyono mengatakan ruang lingkup dari kerja sama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

“Kejaksaan siap membantu BPJS Kesehatan, melalui Surat Kuasa Khusus pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh jaksa Pengacara Negara baik secara litigasi maupun non litigasi serta pemberian jasa hukum di bidang Tata Usaha Negara,” ujar Anwarudin.

Lebih lanjut Anwarudin menyampaikan, pertimbangan hukum merupakan bentuk pemberian pendapat hukum atau pendampingan hukum dari pemberian jasa hukum di bidang perdata. Sedangkan tindakan hukum lainnya merupakan pemberian jasa hukum di bidang perdata dalam rangka menyelamatkan keuangan/kekayaan negara.