Kasus positif meningkat, Pemkab Agam hentikan proses belajar tatap muka di sekolah

id Agam, Sumbar, Padang

Kasus positif meningkat, Pemkab Agam hentikan proses belajar tatap muka di sekolah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Isra. (ANTARA/ Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menghentikan proses belajar mengajar tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 setelah kasus COVID-19 meningkat di daerah itu.

"Jangan timbul claster atau penyebaran COVID-19 baru di sekolah, sehingga diambil kebijakan sementara karena Agam sudah masuk zona orage," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam, Isra di Lubukbasung, Minggu.

Ia mengatakan, pihaknya telah membuat Surat Edaran dengan Nomor 431/2053/Disdikbud-2021 tentang Pemberhentian Belajar Mengajar Tatap Muka Pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021.

Surat edaran itu menindaklanjuti Instruksi Bupati Agam No 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Pelaksanaan Belajar Tatap Muka Pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021.

"Instruksi bupati itu keluar setelah Bupati Agam, Kapolres Agam dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Agam melakukan rapat evaluasi dalam menyikapi tingginya warga terpapar COVID-19 pada Jumat (23/4)," katanya.

Ia menambahkan, surat edaran itu dikeluarkan pada Sabtu (24/4) dan langsung dibagikan ke sekolah.

Belajar di rumah secara dalam jaringan (daring) itu bakal dimulai pada Senin (26/4).

"Bagi siswa yang tetap ke sekolah maka majelis guru akan menyampaikan kepada mereka terkait kebijakan itu," katanya.

Ia menjelaskan surat edaran itu dengan poin yakni, pelaksanaan kegiatan Ramadhan dan proses belajar mengajar dialihkan ke rumah dari 26 April 2021 atau 14 Ramadhan 1442 Hijriyah sampai adanya ketentuan lebih lanjut dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Kegiatan belajar keagamaan dapat dilaksanakan secara dalam jaringan atau luar jaringan dan difokuskan kepada kegiatan tahfidz quran, tadarus Alquran dan praktek shalat.

Setelah itu, sekolah mengirimkan laporan kegiatan Ramadhan dari satuan pendidikan masing-masing ke Disbudpar Agam setelah Lebaran.

Kepada sekolah diminta membagikan tugas guru yang melaksanakan di sekolah dan belajar dari rumah (WFH). Bukti kehadiran guru dan pegawai tetap dibuat secara manual. (*)