18 WBP Rutan Maninjau Agam diusulkan ke Kemenkum HAM terima remisi lebaran 2021

id berita sumbar,berita agam,rutan

18 WBP Rutan Maninjau Agam diusulkan ke Kemenkum HAM terima remisi lebaran 2021

Kepala Rutan Kelas II B Maninjau, Desrianto (kanan). (Antarasumbar/Yusrizal)

18 warga binaan yang diajukan itu merupakan data sementara yang memenuhi syarat,
Lubukbasung (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatara Barat, mengusulkan 18 dari 33 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi atau pengurangan masa tahanan pada Lebaran 2021.

Kepala Rutan Kelas II B Maninjau, Desrianto di Lubukbasung, Jumat, mengatakan 18 warga binaan pemasyarakatan itu telah diajukan remisinya secara daring ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI.

"18 warga binaan yang diajukan itu merupakan data sementara yang memenuhi syarat," katanya.

Ia mengatakan besaran remisi yang diajukan itu selama 15 hari sampai satu bulan.

Pihaknya berharap data yang diusulkan disetujui Menteri Hukum dan HAM RI, sehingga warga binaan pemasyarakatan itu menerima pengurangan masa tahanan.

"Remisi itu bakal diserahkan kepada warga binaan pemasyarakatan saat Lebaran 1442 Hijriyah," katanya.

Syarat warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan remisi khusus itu yakni, berprilaku baik, telah menjalankan pidana diatas enam bulan saat Lebaran, kecuali kasus penyalahgunaan narkotika dengan hukuman lima tahun keatas, kasus tripikor dan lainnya.

Ia menambahkan, selama Ramadhan ini warga binaan pemasyarakatan melakukan Shalat Tarwih, tadarus pada malam hari, siraman rohani dua kali selama satu minggu.

Namun kegiatan kemandirian tidak ada selama Ramadhan, karena fokus pembinaan kerohanian.

"Kita fokus pembinaan kerohanian selama satu bulan Ramadhan," katanya. ***3***