Alasan MA yakin Indonesia bisa tembus peringkat 40 survei kemudahan berusaha

id Survei kemudahan berusaha,mahkamah agung,ketua ma,ma ri

Alasan MA yakin Indonesia bisa tembus peringkat 40 survei kemudahan berusaha

Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof M Syarifuddin. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Jakarta, (ANTARA) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof M Syarifuddin menyakini Indonesia bisa menembus atau menduduki peringkat 40 dalam survei kemudahan berusaha pada 2024 yang diadakan secara berkala oleh Bank Dunia.

"Target Indonesia masuk peringkat 40 pada 2024 dan target jangka panjang yakni 2045 posisi Indonesia naik ke peringkat 10 untuk survei kemudahan berusaha," kata Ketua MA Prof M Syarifuddin pada diskusi daring dengan tema meningkatkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia dalam perspektif peradilan yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Saat ini, Indonesia masih menempati urutan ke 73 dari 190 negara yang disurvei oleh Bank Dunia. Diakuinya, untuk mencapai target jangka pendek dan jangka panjang memang bukan perkara mudah.

Namun, jika berkaca dari keberhasilan negara-negara tetangga, misalnya, Thailand di urutan 22, Malaysia 11 dan Singapura yang dalam beberapa tahun terakhir selalu berada di peringkat satu atau dua, maka Indonesia juga memiliki kesempatan yang sama pula.

"Ini menjadi tugas yang sangat berat, namun bukan berarti tidak mungkin untuk dicapai," ucap Prof M Syarifuddin.

Aspek dalam survei kemudahan berusaha yang relevan dengan tanggung jawab MA ialah penegakan kontrak yang saat ini berada pada peringkat 139 serta penyelesaian perkara kepailitan di urutan 38.

Bagi MA selain mendukung program pemerintah, survei kemudahan berusaha juga dapat digunakan bagi indikator untuk mengidentifikasi masalah-masalah fundamental yang masih ada dalam hukum Indonesia.

Untuk memberikan kemudahan berusaha di Tanah Air, sejak 2017 MA telah membentuk kelompok kerja (pokja) kemudahan berusaha. Pokja tersebut dibuat guna memudahkan koordinasi secara internal maupun eksternal.

Selanjutnya pada 2020 MA melakukan penguatan dan pembaruan pokja kemudahan berusaha dengan menerbitkan SK KMA Nomor 241/KMA/SK/IX/2020. Beberapa regulasi dan kebijakan strategis telah diterbitkan mulai dari prosedur gugatan sederhana, peningkatan tata kelola kepailitan dan terakhir penerbitan regulasi persidangan secara virtual.

"Ini bertujuan pembentukan pondasi terhadap pembaruan iklim ekonomi untuk jangka panjang," ujar dia.