Polres Agam tangkap dua pengedar narkotika, sebelum ke Agam diedarkan di Padang Pariaman, Bukittinggi dan Pasaman

id Polres Agam,berita agam,tangkap pengedar ganja,berita sumbar

Polres Agam tangkap dua pengedar narkotika, sebelum ke Agam diedarkan di Padang Pariaman, Bukittinggi dan Pasaman

Waka Polres Agam Kompol Syafril sedang memberikan keterangan penangkapan pengedar narkotika di Halaman Mapolres Agam, Kamis (22/4). (Antara/Yusrizal)

Lubukbasung,  (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menangkap dua pengedar narkotika golongan satu jenis daun ganja seberat lima kilogram dan enam paket sabu-sabu seberat 33,80 gram di lokasi berbeda, Rabu (21/4).

Wakil Kepala Kepolisian Resor Agam Kompol Syafril didampingi Kabag Humas Polres Agam AKP Nurdin dan Kasat Res Narkoba Iptu Awal Rama di Lubukbasung, Kamis mengatakan kedua pengedar itu dengan inisial A (34) warga Paraman Bayua, Batuhampa, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung dan FS (37) warga Kubu, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya.

"Penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka A," katanya.

Ia menceritakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat Paraman Bayua terkait A yang mengedarkan narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu-sabu setelah keluar dari Lapas Kelas II B Pariaman.

Mendapat informasi itu, tambahnya, Tim Opsnal langsung menuju lokasi untuk penyelidikan pada Rabu (21/4) sekitar pukul 03.30 WIB. Sesampai di rumah tersangka, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap badan korban dan sekitar rumah.

Tim menemukan empat paket diduga ganja seberat empat kilogram yang dibungkus menggunakan lakban kuning, enam paket sabu-sabu seberat 33,80 gram, timbangan digital, uang hasil penjualan narkotika Rp2,45 juta, tujuh bungkus plastik warna bening, telepon genggam dan lainnya.

"Tersangka A mengakui barang itu miliknya dan tersangka mengakui masih ada ganja sama FS," katanya.

Mendapat informasi itu, tim langsung menuju rumah tersangka di Kubu, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya.

Sesampai di rumah tersangka sekitar pukul 08.30 WIB, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersanga. Tim menemukan barang bukti satu paket besar ganja seberat satu kilogram yang dibungkus menggunakan lakban kuning, satu telepon genggam dan lainnya.

"Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya. Kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan mereka kenal di Lapas Kelas II B Pariaman," katanya.

Ia menambahkan, dari keterangan tersangka barang haram itu diperoleh dari Aceh sebanyak 68 paket. Sebelum masuk Agam, ganja itu diedarkan di Padang Pariaman, Bukittinggi, Pasaman dan lainnya.

Sisanya seberat 17 paket diedarkan ke wilayah hukum Polres Agam. A mengedarkan 10 paket besar dan tinggal empat paket besar setelah diedarkan. Sedangkan FN mengedarkan tiga paket besar dan sisanya satu paket. Ganja lainnya diedarkan tersangka warga Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung yang berhasil melarikan diri.

"Kita sudah mengantongi nama dari tiga daftar pencarian orang itu," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun penjara. (*)