Lima bangunan ditertibkan Tim penertiban bangunan Dinas PUPR Payakumbuh, karena ini

id berita payakumbuh,berita sumbar,lima

Lima bangunan ditertibkan Tim penertiban bangunan Dinas PUPR Payakumbuh, karena ini

Tim penertiban bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh saat melakukan penyegelan kepada bangunan yang tak berizin dan melanggar peraturan perundang-undangan. (Antarasumbar/HO-Humas Kota Payakumbuh)

Penyegelan ini merupakan tahapan setelah diberikan teguran,
Payakumbuh (ANTARA) - Tim penertiban bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat melakukan penertiban dengan menyegel lima bangunan yang tak berizin dan melanggar peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim di Payakumbuh, Senin, mengatakan sesuai dengan rapat persiapan penyegelan, sebenarnya terdapat enam bangunan yang rencananya akan ditertibkan.

"Tapi dari rentang persiapan sampai tahap penyegelan hari ini ada satu unit bangunan yang sebelumnya telah diberikan teguran karena melanggar dan tidak berizin, dan pemiliknya langsung melakukan pembongkaran bangunannya sendiri yang berupa kios di Kelurahan Padang Data Tanah Mati," kata dia.

Sementara lima bangunan lain yang disegel tersebut terdapat di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Payakumbuh Utara sebanyak dua bangunan dan di Kecamatan Payakumbuh Barat sebanyak dua bangunan dan Payakumbuh Timur satu bangunan.

Ia mengatakan sebelum dilakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, pihaknya terlebih dahulu telah memberikan teguran beberapa kali terhadap pemilik bangunan.

"Penyegelan ini merupakan tahapan setelah diberikan teguran, dimana kita memberikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respon dari pemilik bangunan makanya dilakukan penyegelan," ujarnya.

Meski begitu, sambungnya pihaknya akan membuka lagi segel setelah pemilik bangunan mengurus semua perizinannya.

Agar tidak terjadi penyegelan ini, Muslim meminta agar seluruh masyarakat yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena pengurusannya tidak sulit dan cepat.

"Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusan IMB hanya enam hari kerja, dan untuk biayanya berdasarkan luas dan jenis bangunan," ujarnya.

Pada saat penyegelan, Dinas PUPR Payakumbuh dibantu oleh Satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI, apabila setelah penyegelan tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan maka tahapan lebih lanjut akan dilakukan pembongkaran.

"Kalau menurut aturan, itu dua minggu setelah penyegelan tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan kita akan surati yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran sendiri agar bahan bangunan yang dibongkar itu tetap bisa dimanfaatkan. Kalau tidak dilakukan baru kita lakukan pembongkaran," ujarnya.

Teks foto: Tim penertiban bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh saat melakukan penyegelan kepada bangunan yang tak berizin dan melanggar peraturan perundang-undangan. Antara/HO-Humas Kota Payakumbuh